Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Oktober 2016 07:09 wib
9.852 views
Proses Hukum Ahok Mandek, Praktisi Hukum: Polisi di Ujung Tanduk
JAKARTA (voa-islam.com)--Kasus laporan dari pihak yang merasa keberatan atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pelarangan pemilihan non muslim masih jalan di tempat. Kasus ini menjadi perbincangan baik di media massa maupun di media sosial seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya.
Terlebih adanya ancaman dari beberapa pihak yang akan mengawal kasus tersebut dengan melakukan pengerahan massa. Seperti terkonfirmasi bahwa pada Jum’at (4/11/2016) mendatang akan ada pengerahan massa yang akan menduduki Istana Presiden di Jakarta.
Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum. Demikian disampaikan oleh Sylviani Abdul Hamid dalam diskusi terbatas di bilangan Cijantung, Rabu (26/10/2016).
Sylvi meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. “Konstitusi kita menganut doktrin rule of lawdimana salah satu pilar utamanya adalah persamaan di dalam hukum,” sambung advokat yang tergabung dalam International Jurist Union.
Dalam konteks ini, kata Sylvi, siapapun yang melanggar hukum, baik presiden, anggota dewan, maupun rakyat jelata harus diproses sebagaimana aturan dalam perundang-undangan.
“kalau sudah jelas melakukan tindak pidana seharusnya ya diproses secara hukum, jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesui aturan,” tukas Sylvi yang baru tiba dari pertemuan advokat antar bangsa di Istanbul Turki beberapa waktu lalu.
Kasus yang terjadi pada Ahok yang diduga menista Al-Quran di Pulau Seribu beberapa hari silam, dia mensinyalir adanya ada kekuatan besar dibalik Gubernur Ahok.
“Saya tidak tahu apa yang membayangi kepolisian, sehingga sampai detik ini enggan memeriksa Ahok,” telisiknya heran.
Padahal, kata Sylvi yang juga Direktur SNH Advocacy Center ini, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo sampai Tajul Muluk, demikian sederetan nama yang pernah divonis bersalah akibat pelecehan yang dilakukan terhadap keyakinan yang diakui di Indonesia.
Pada sesi penutup, Sylvi mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap menjaga marwah institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia. *[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!