Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 13 Oktober 2016 15:23 wib
16.365 views
Habib Rizieq: Jika Negara Lindungi Penista Agama, Rakyat Akan Melawan Membela Agama
JAKARTA (voa-islam.com)—Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mengatakan polisi wajib memproses hukum kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Habib Rizieq, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk menunda pemeriksaan kepada Ahok.
“MUI sudah berfatwa bahwa Ahok telah nistakan Islam dan nodai Al-Qur'an, serta hinakan ulama dan lecehkan ummat, sehingga harus diproses secara hukum,” ujar Habib Rizieq seperti dikutip dari laman habibrizieq.com, Kamis (13/10/2016).
Habib Rizieq melanjutkan, “Umat Islam pun sudah sangat arif dan bijak, serta sangat sabar dan patuh hukum, dengan melaporkan Ahok ke Mabes Polri, karena masih percaya dengan penegakan hukum.”
Habib Rizieq menilai, jika Polri mengabaikan fatwa MUI, maka ini akan berakibat fatal. Habib Rizieq mengutip UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, serta PENPRES No.1 Tahun 1965 dan UU No.5 Tahun 1969, serta KUHP Pasal 156a tentang kewajiban negara melindungi semua agama dari penistaan.
“Jika negara melindungi penista agama, maka rakyat siap bertindak membela agama,” tegas Habib Rizieq.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!