Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Oktober 2016 09:56 wib
24.459 views
Tengku Zulkarnain: Dalam Pandangan Islam Ahok Harus Dibunuh atau Minimal Diusir dari Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa ada dua konsekuensi hukum dalam pernyataan Gunernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat al-Maidah ayat 51.
Pertama, Ahok telah menuduh surat al-Maidah ayat 51 sebagai alat melakukan kebohongan.
"Kedua, ulama-ulama yang mengajarkan tafsir surat Al-Maidah ayat 51 adalah pembohong semua," kata Tengku Zulkarnain saat berbicara pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, Selasa (11/10/2016) malam.
Lanjutnya, Ahok juga telah melakukan penghinaan agama berdasarkan pasal 156 A. Maka, Ahok harus di proses secara hukum.
"Kalau menurut hukum Islam, maka Ahok harus di bunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan. Atau minimal dia diusir dari negara Republik Indonesia," tandas Tengku.
Sekadar diketahui, Sebuah potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi viral di linimasa.
Dalam video berdurasi 31 detik tersebut tersebut Ahok mengeluarkan pernyataan kontroversi. Menurut informasi, Ahok mengeluarkan statemen itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu akhir September 2016 silam.
Ahok mengatakan bahwa umat Islam telah dibohongi oleh Surat Al-Maidah ayat 51.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!