Sabtu, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Oktober 2016 22:13 wib
7.710 views
Jika Ahok Tidak Minta Maaf, Parmusi akan Tempuh Langkah Hukum
JAKARTA (voa-islam.com)—Gelombang kecaman atas pernyataan kontroversi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bermunculan. Kali ini kecaman disuarakan Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi).
Parmusi menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap al-Qur`an. Dalam siaran pers PP Parmusi yang diterima Voa-Islam, Sabtu (8/10/2016) disebutkan bahwa al-Qur`an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman dari Allah Ta’ala yang di dalamnya tidak ada kesalahan sedikit pun sesuai firman Allah swt pada surah Al-Baqarah ayat 2 dan surah An-Nisa ayat 82.
“Setiap penafsiran maupun pendapat terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak berdasarkan pada metodologi yang benar akan menyebabkan kerancuan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an sehingga berakibat tersesatnya manusia dari ajaran yang benar,” demikian salah satu poin siaran pers Parmusi yang ditandatangani Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan Abdurrahman Syagaf sebagai Sekretaris Jenderal Parmusi.
Parmusi menilai pernyataan Ahok tentang surah Al-Maidah ayat 51 merupakan bentuk ketidakpahamannya terhadap esensi al-Qur'an bagi ummat Islam. Sehingga berdampak bagi penistaan bagi ajaran agama dan kitab suci ummat Islam itu sendiri.
“Oleh sebab itu, PP Parmusi memberikan nasehat bil hikmah wal mau'izhatil hasanah_ kepada saudara Basuki T Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada ummat Islam dan mencabut pernyataan tersebut seraya mengakui kekhilafan beliau yang memberikan pernyataan terhadap ayat ayat Al-Qur'an dengan cara yang tidak semestinya.”
Jika pernyataan Ahok itu tidak dicabut serta bersikukuh tidak ada penistaan agama atas pernyataannya, maka PP Parmusi akan melakukan langkah hukum.
“Maka PP Parmusi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta yang telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.”
PP Parmusi mendukung elemen masyarakat yang terlebih dahulu melaporkan Ahok ke pihak kepolisian. Parmusi berupaya mendorong Polri untuk memproses kasus penistaan Islam ini secara adil dan profesional.
Secara khusus, PP Parmusi juga meminta para kader-kader dan umat Islam pada umumnya untuk menahan diri dari melakukan tindakan tindakan yang bisa merugikan ummat Islam itu sendiri. Karena ummat Islam adalah pemilik bangsa dan negara ini sehingga harus menjaga bangsa dan negara ini dari segala tindakan tindakan yang dapat merugikan umat Islam.
“Parmusi sedang dan akan terus berjuang untuk meninggikan dan memuliakan kalimatullah di muka bumi Indonesia dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional melalui paradigma baru nya yaitu dakwah, sosial, ekonomi dan pendidikan sehingga pada akhirnya izzah ummat Islam tegak di bumi Indonesia.” * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!