Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.492 views

KH. Miftah Faridl: Aturan Nikah Harus Cegah Perceraian

BANDUNG (voa-islam.com) - Dalam membuat permohonan perceraian baik yang diajukan istri maupun suami tentu harus memiliki alasan sebagai dasarnya. Pasalnya, alasan tersebut sebagai dasar Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan keputusan permohonan cerai atau hubungan perkawinan seseorang.

Alasan perceraian tersebut diatur dalam Pasal 19 No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perceraian terjadi karena alasan a) salah-satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.  

Lalu, b) salah-satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, c) salah-satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Kemudian, d) salah-satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, e) salah-satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, f) antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Namun, bagaimana jika alasan perceraian tersebut dijadikan celah hukum bagi istri atau terutama suami untuk mempermudah perceraian yang didasari oleh motif yang sebenarnya tidak mau lagi menjalankan pernikahannya, karena ingin menikah lagi dengan pasangan barunya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Miftah Faridl, mengatakan, aturan mengenai pernikahan baik perundang-undangan, terlebih Kompilasi Hukum Islam hingga Peraturan Pemerintah hakikatnya harus mempersulit perceraian, karena perceraian lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

“Karena sesuatu yang paling dibenci Allah SWT adalah perceraian,” tuturnya di Bandung, Selasa (12/07).

Selain itu, tambah Miftah, prinsip ajaran Islam pun hakikatnya mempersulit perceraian bukan mempermudah. Untuk itu, aturan yang berlaku saat ini seharusnya sejalan dengan ajaran Islam, dan tidak bertentangan. Selain itu, instansi terkait seharusnya mempersulit perceraian sehingga dapat mengurangi angka perceraian yang trendnya terus meningkat setiap saat.

Adapun jika dalam prakteknya alasan perceraian yang diatur dalam undang-undang dimanfaatkan oleh seseorang sebagai celah hukum. Maka, pada dasarnya harus kembali kepada ajaran Islam yaitu prinsip perceraian harus dipersulit. [persisalamin/syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

Sabtu, 02 Nov 2024 08:30

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Rabu, 30 Oct 2024 14:08

Miras Induk Kemaksiatan

Miras Induk Kemaksiatan

Rabu, 30 Oct 2024 10:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 10:56

Miras Induk Kemaksiatan