Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 16 Juni 2016 07:53 wib
4.818 views
MUI Ingatkan Pemerintah Soal Kehalalan Daging Sapi Operasi Pasar
JAKARTA (voa-islam.com)—Menjelang Idul Fitri 1437 Hijriyah harga-harga bahan pokok alami peningkatan harga, termasuk daging sapi. Saat ini, harga daging sapi di pasaran berkisar Rp 140ribu-160ribu per-kilogram.
Melonjaknya harga daging sapi ini membuat pemerintah melalui Instruksi Presiden secara langsung kepada menteri-menteri terkait untuk menekan harga hingga dibawah Rp. 80ribu per-kilogram. Upaya pemerintah ini tentu mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menilai penurunan harga akan mengurangi beban masyarakat utamanya umat Islam yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, banyak pertanyaan yang datang ke MUI tentang kehalalan daging “Operasi Pasar” tersebut.
Dalam rilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang diterima Voa-Islam, Rabu (15/6/2016) meminta pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi peredaran daging yang terjamin kehalalannya.
“Upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan daging dengan menggelar operasi pasar daging murah tersebut, wajib disertai dengan kontrol dan pengawasan yang ketat untuk menjamin bahwa daging yang beredar di pasaran merupakan daging yang terjamin kehalalannya dan layak dikonsumsi,” tulis rilis LPPOM MUI yang ditandatangani Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi.
Menurut Lukmanul Hakim, berdasarkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberlakukan oleh LPPOM MUI, daging halal yang masuk ke Indonesia haruslah berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal dan diakui oleh MUI, serta ditangani secara khusus.
“Penanganan khusus tersebut, antara lain, kemasan harus memiliki label untuk menandai kehalalan dari produk sehingga memudahkan untuk dilakukan penelusuran balik (traceability) atas produk yang bersangkutan. Label juga harus secara spesifik menjelaskan tanggal penyembelihan, nama dan nomor RPH beserta alamat dan negara asal RPH,” ujar Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim menjelaskan, pengawasan dan pemantauan pasar yang cermat oleh jajaran aparatur pemerintah, juga sangat penting dilakukan mengingat akhir-akhir ini kerap ditemukan adanya daging sapi oplosan yang tercampur dengan daging berkualitas buruk, bahkan dicampur dengan daging celeng. (Baca juga: Tips Membedakan Daging Sapi Murni dengan Daging Oplosan Sapi-Babi).
Kepada konsumen muslim, Lukmanul Hakim yang juga Ketua MUI Pusat ini mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan membeli daging di pasaran.
“Pastikan bahwa daging yang hendak dikonsumsi merupakan daging yang berkualitas dan telah bersertifikat halal MUI atau lembaga halal di negara asal yang diakui MUI. Informasi tentang cara memilih daging halal dan sehat dapat dilihat di www.halalmui.org,” ujar Lukmanul di akhir rilis.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!