Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juni 2016 11:50 wib
8.744 views
Tidak Bisa Baca Tulis Sebabkan Ibu Eni Tidak Tahu Ada Larangan Buka Siang Hari Ramadhan
SERANG (voa-islam.com)--Kasus pedagang warung makan, Saenih atau Ibu Eni (53), yang terkena razia Satpol PP Kota Serang karena buka di siang hari Ramadhan, cukup menghebohkan dunia maya.
Banyak komentar-komentar miring terkait aksi Satpol PP yang dinilai arogan. Ada pula yang menyalahkan dan mengkritik Perda Kota Serang terkait larangan warung makan buka pada siang hari Ramadhan.
Namun, ada fakta yang menarik terkait kasus ini. Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengirimkan anggotanya ke Serang dan menemui Ibu Eni mendapatkan fakta bahwa Ibu Eni tidak bisa baca tulis.
“Ibu Saenih ternyata tak lulus SD dan tidak bisa membaca, sehingga tidak bisa membaca edaran tempelan di depan rumahnya,” ungkap akun resmi @JITUOFFICIAL, Ahad (12/6/2016).
Seperti diketahui, Satpol PP beberapa hari sebelum melakukan razia telah menempel edaran di warung makan-warung makan di Serang terkait larangan warung makan berbuka mulai pukul 04.30-16.00 WIB.
Surat edaran dan imbauan menyambut bulan suci Ramadhan itu juga ditempel Satpol PP di depan rumah ibu Saenih.
JITU melihat fakta, meskipun sejumlah barang dagangannya disita Satpol PP, sampai hari ini Ibu Saenih masih berjualan walau hanya dengan pintu sedikit terbuka.
“Kalau sudah dapat modal dan itu sangat diharapkan, saya janji mau buka usaha baru yang lebih layak dan tutup pada siang hari di bulan puasa,” kata Ibu Saenih kepada JITU.
Dari perbincangan dengan JITU, ternyata Ibu Saenih memang murni tidak tahu atas kesalahan yang dia lakukan. “Ibu Saenih pun siap menaati peraturan daerah,” tulis @JITUOFFICIAL.
“Ironisnya, kita melihat pemberitaan di media soal penggusuran ibu Saenih sangat tendensius. Meskipun mereka bilang ‘Ini bukan soal agama’,” sesal JITU.
JITU menyatakan tidak mempermasalahkan sumbangan untuk Ibu Saenih. “Karena kami percaya Ramadhan membawa berkah bagi kaum lemah.”
Tapi, JITU menyangkan, pada akhirnya isu ini digulirkan ke arah pengebirian perda-perda yang berbau syariah seperti imbauan di bulan Ramadhan di Serang itu.
“Bantuan untuk Ibu Saenih ialah amal shalih, tapi jangan sampai kearifan lokal yang menyangkut Muslim diabaikan,” tulis @JITUOFFICIAL.
JITU juga mengapresiasi MUI Provinsi Banten yang cepat tanggap dan bijak dalam menyikapi kasus ibu Saenih.
Namun JITU mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar bisa jernih melihat persoalan ini dengan mendengarkan para ulama dan sesepuh adat.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!