Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Mei 2016 21:05 wib
11.438 views
Kadensus Beri Uang Rp 100 Juta kepada Keluarga Siyono, Komisi III: Ada Upaya Gratifikasi
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi hukum dan HAM, Muhammad Syafi’i menilai personil Densus 88 yang terlibat dalam pembunuhan Siyono jangan hanya dievaluasi dalam sidang etik internal Polri saja.
Kata dia, tindakan terhdap Siyono bukan hanya melanggar etik Polri, namun juga melanggar hukum pidana.
“Jadi polisi tuh kalau melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya harus dibawa ke ranah pelanggaran pidana,” Kata syafi'i kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Meneteng Jakarta Pusat, Jum’at (29/4/2016) silam.
Syafi’i melanjutkan, “Pelanggaran etika belum tentu pelangaran hukum. Tapi pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika. Jadi kalau etika ditegakan itu urusan internal mereka. Tapi pelanggaran hukum jelas.”
Selain itu, politisi Gerindra ini juga menegaskan bahwa upaya gratifikasi yang dilakukan Kepala Densus 88 (Kadensus) terhadap keluarga korban dengan menyogok uang sebesar 100 juta rupiah pun termasuk dan harus disidangkan.
“Ada upaya gratifikasi. Inikan wilayah pidana. Bagaimana pun persoalan etik internal mereka, tidak menghapus persoalan hukum yang sudah mereka langgar,” tegas dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!