Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Februari 2016 05:16 wib
5.758 views
Ulama dan Tokoh Masyarakat Ciamis Menolak LGBT
CIAMIS (voa-islam.com) - Maraknya isu disorientasi seksual kaum lesbian, gay, bisex, transgender (LGBT) kini mendapat perhatian dari sejumlah tokoh di daerah. Mengingat perilaku menyimpang LGBT ini dikhawatirkan akan menular ke daerah.
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Ciamis menghadiri acara Halqah Islam dan Peradabanyang digelar oleh DPD II HTI Kabupaten Ciamis dengan mengangkat tema “Waspada, Virus LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, Transgender) Mengancam Umat!”, pada hari Ahad, 14 Februari 2016, bertempat di Masjid Islamic Center Ciamis.
Tampaknya, kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat perilaku menyimpang ini ditemukan faktanya di daerah. Sebagaimana disampaikan Dr. Sumadi, Wakil Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis yang mengutip data yang dirilis LSM Wisma.
“Fenomena LSL (Lelaki Suka Lelaki) di Ciamis kini berjumlah 1440 orang, dengan kisaran usia antara 15-25 tahun”, paparnya.
Semakin dibiarkan, gerakan LGBT ini akan semakin gencar merusak generasi umat. Apalagi LGBT merupakan budaya yang muncul dari ideologi Barat yang sekuler.
“LGBT itu tradisi Barat yang dibentuk Barat yang hanya cocok hidup di Barat. Bahkan beberapa negara Barat telah melegalkan LGBT sejak awal, seperti Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Norwegia, Swedia, dan sebagainya”, ungkapnya.
Menyikapi fenomena LGBT dinilai sebagai gejala sosial, Sumadi mengritik tegas.
“WHO menyebut fenomena LGBT adalah gejala sosial, artinya seolah LGBT ini hanyalah gejala yang biasa di tengah masyarakat, ini tentu berbahaya”, ujarnya sambil melanjutkan paparannya. Ia lalu menghimbau bahwa perilaku LGBT yang menyimpang dan berbahaya ini, pelakunya harus diselamatkan.
Terkait masalah LGBT ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan Fatwa No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Salah satu poindalam fatwa tersebut, yakni orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah, tetapi kelainan yang harus disembuhkan, dan perilaku tersebut haram hukumnya dalam Islam.
Senada dengan sikap dan pandangan MUI, dari jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis juga menyampaikan pandangan yang sama. Pada kesempatan tersebut H. Acep J. Heriyanto , S.Kep., S.Sos., M.M., selaku Kepala Seksi P4B, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa LGBT ini merupakan salah satu penyakit perilaku menyimpang yang berbahaya.
“LGBT itu suatu perilaku menyimpang yang membahayakan masyarakat. Kami mendukung kepada ulama dalam menyampaikan ke masyarakat bahwa perilaku LGBT terlarang”, tegasnya.
Menurutnya, penyakit setidaknya dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor lingkungan dan perilaku. “Manusia lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan perilaku”, tuturnya. Seperti penyakit HIV yang disebabkan oleh perilaku masyarakat yang tidak sehat, LGBT juga disebabkan karena faktor perilaku yang menyimpang. Ini menguatkan bahwa LGBT bukanlah disebabkan faktor genetis, namun penyakit sosial menyimpang.
Sementara itu, Ust. Dimas Prasetia, S.H., selaku pengurus HTI Jawa Barat mengritisi paham kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang turut memarakkan berbagai sosialisasi terbuka kaum LGBT di berbagai kampus yang dikemas dalam forum-forum diskusi intelektual dan sejenisnya sebagaimana yang dilakukan SGRC (Support Group and Resource Center On Sexuality Studies).
“Melalui paham HAM ini kaum LGBT berupaya mengaburkan dengan menyamakan identitas seksual seperti layaknya keanekaragaman budaya, ini bertujuan supaya eksistensi mereka diterima masyarakat”, paparnya.
Menurutnya, gerakan LGBT di Indonesia patut diwaspadai karena telah memiliki eksistensi yang kuat.
“Gerakan LGBT ini ternyata telah memiliki 119 organisasi yang sebagian besar berbadan hukum di 28 provinsi di Indonesia. Mereka bergerak dengan mengatasnamakan HAM untuk melegitimasi kegiatan mereka”, ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa eksistensi kaum LGBT juga diperkuat dengan adanya kucuran dana melimpah dari para lembaga donor untuk mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI) di Indonesia.
Menyikapi bagaimana pandangan Islam tentang LGBT, menurutnya perilaku LGBT bukan hanya penyakit tetapi merupakan tindak pelanggaran hukum syara. Ia lalu mengutip hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)”.
"Para pelaku LGBT ini harus didakwahi dan diajak kembali ke jalan Islam yang benar”, tuturnya.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Di akhir acara semua narasumber sepakat bahwa perlu solusi bersama dari segenap elemen masyarakat. Bukan hanya dari para ulama, tokoh masyarakat, dan ormas Islam saja, namun perlu upaya dan penanganan serius juga dari pemerintah. [mihti/voa-islam.com]
Editor: Syahid
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!