Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Januari 2016 10:15 wib
7.957 views
MUI: Gafatar Tidak Wajibkan Shalat Lima Waktu dan Puasa Ramadhan
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddi AF mengindikasikan bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat.
Dari informasi yang didapat Hasanuddin, ajaran Gafatar tidak mewajibkan shalat dan puasa Ramadhan.
"Kalau seperti ini kan ada indikasi sesat," ujar Hasanuddin seperti dikutip Republika Online.
Hasanuddin mengaku, MUI belum bisa menerbitkan fatwa karena masih dalam proses pendalaman terkait Gafatar. Komisi Fatwa dan Komisi Kajian dan Penelitian MUI saat ini terus menghimpun informasi terkait organisasi tersebut.
"Masih menghimpun informasi dan belum bisa disimpulkan," ujarnya.
Jika sudah rampung, lanjutnya, Komisi Fatwa akan memberikan pandangan akhir dari MUI tentang status Gafatar. Ia mengaku, belum bisa memastikan kapan hasil kajian dapat dirampungkan.
"Semua tergantung hasil pendalaman," ujar Hasanuddin.* [Rol/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!