Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.917 views

Ini Fatwa MUI Jawa Timur tentang Hukum Menggunakan Atribut Natal

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR
No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014
 
Tentang :
HUKUM MEMAKAI / MENGGUNAKAN ATRIBUT ATAU SIMBOL DARI AGAMA LAIN
 
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur :
Menimbang:
 
1. Bahwa terdapat fenomena di masyarakat pada saat peringatan hari besar agama tertentu sering kali para pemilik usaha pertokoan, rumah makan, super market, atau departemen store, dan lain sebagainya secara latah meminta kepada karyawannya untuk menggunakan atribut dari agama tertentu, seperti pakaian Sinterklas pada saat hari Natal sekalipun karyawan yang bersangkutan tidak menganut agama yang dimaksud.
 
2. Bahwa fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan dari umat Islam karena terdapat kesanksian terkait dengan status hukumnya menurut ajaran Islam.
 
3. Bahwa terdapat kesimpangsiuran pendapat di kalangan masyarakat, para tokoh, dan pejabat publik menyikapi hal tersebut termasuk diantaranya yang cenderung memudahkan sehingga dapat berpeluang merongrong pemahaman umat terhadap ajaran Islam dan mendangkalkan aqidahnya. 
 
4. Bahwa umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang permasalahan tersebut agar terhindar dari perbuatan mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain.
Mengingat:
 
1.      Firman Allah dalam al-Qur’an:
 
a.      Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 104
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
 
b.      Al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 42:
 
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui."
 
c.      Al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 2
 
….وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 
"…. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
 
d.     Al-Qur`an surat al-Kafirun ayat 1-6:
 
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
 
"Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”
 
e.      Al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 120:
 
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
 
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”.
 
2.      Hadits Nabi Muhammad Saw
 
a.      HR al-Bukhari dan Muslim
 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
 
Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (shahih Bukhari Juz III/hal 369 Hadits No. 5681, hadits senada juga terdapat dalam Shahih Muslim Jilid I/hal 134, hadits No. 54)
 
b.      HR al-Bukhari dan Muslim
 
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
 
Dari Abi Sa’id al-Khudri dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (Shahih al-Bukhari Juz II/hal 302 hadits No. 3340 dan Shahih Muslim Jilid II/hal 1230, Hadits No. 2669).
 
c.      HR Ahmad
 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
 
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (Musnad Ahmad Juz IX/hal 123 hadits No. 5114)
 
d.     HR. Abu Dawud
 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud No. 4031 / Sunan Abi Dawud Juz VI/hal 144)
 
e.      HR al-Tirmidzi
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
 
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi No. 2695 / Sunan al-Tirmidzi Juz V/hal 56)
 
3.      Qa’idah Fiqh :
 
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
 
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.”
 
Memperhatikan :
 
1.      Pendapat Para Ulama
a.      Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi
 
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه … ……..والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد (حقيقة السنة والبدعة (الأمر بالإتباع والنهي عن الإبتداع) : ص 42)
 
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan…… Adapun menye-rupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai (Jalaluddin al-Syuyuthi, Haqihat al-Sunnah wa al-Bid’ah (al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’), hal 42)
 
b.      Pendapat Abu al-Hasan al-Amidi
 
وقال أبو الحسن الآمدي : لا يجوز شهود أعياد النصارى واليهود نص عليه أحمد في رواية مهنا واحتج بقوله تعالى} والذين لا يشهدون الزور{
 
Abu al-Hasan al-Amidi berkata: “tidak boleh menyaksikan perayaan hari raya orang Nasrani dan Yahudi sebagaimana dinyatakan dalam hadits riwayat Ahmad, dan sejalan dengan firman Allah {wal al-ladhiina la yasyhaduuna al-zuur} (Ibnu Qayyim al-Jauzi, Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid III/hal. 1249).
 
c.      Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
 
ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك (الفتاوى الكبرى الفقهية 4/239)
 
Diantara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Ibnu Hajar Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, IV/239).
 
d.     Pendapat dalam Madzhab al-Syafi’i
 
ويعزر من وافق الكفار في أعيادهم ……… ومن هنأه بعيده
 
“Dan dikenakan ta’zir, seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka,…. dan orang yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (al-Ibnu Syamsu al-Din Muhammad bin al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, JuzIV/hal 205; lihat pula al-Syarwani dan Ahmad bin Qasim al-Abbadi, Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj, Juz IX/hal 181).
 
e.      Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh
 
وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير
 
Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa dan orang sufi serta orang saleh dan baik  (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.” (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi, Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74)
 
f.       Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
 
أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار
 
Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan  keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Taqi al-Diin Ahmad bin Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, XXII: 95)
 
g.      Pendapat Ibnu Qayyim al-Jauzi
 
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول : عيد مبارك عليك ، أو تهنأ بهذا العيد ، ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات ، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
 
“Adapun ucapan selamat dengan simbol-simbol kekafiran yang mencerminkan kekhususannya, maka haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan hari raya dan puasa mereka. Misalnya ia mengatakan, hari raya berkah buat anda, atau selamat dengan hari raya ini dan sejenisnya. Maka hal ini jika yang mengucapkan selamat dari kekufuran, hal tersebut termasuk perbuatan haram. Ucapan tersebut sama dengan ucapan selamat dengan bersujud kepada salib. Bahkan demikian ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, membunuh seseorang, melakukan persetubuhan  yang haram dan hal-hal lain yang sejenis (Ibnu Qayyim al-Jauzi, Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid I/hal. 441).
 
h.      Pendapat Ibnu Katsir
 
Dalam menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104 menyampaikan:
 
أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(
 
Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk  menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (Abu al-Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir Juz I/hal 373)
 
MEMUTUSKAN

DENGAN BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH SWT MENETAPKAN FATWA TENTANG: HUKUM MEMAKAI / MENGGUNAKAN ATRIBUT ATAU SIMBOL DARI AGAMA LAIN
 
1. Bahwa setiap muslim diharamkan memakai atau mengenakan atribut serta simbol-simbol tertentu yang mencerminkan atribut atau simbol dari suatu agama tertentu selain Islam, karena hal tersebut mencerminkan bentuk penyerupaan diri (tasyabbuh) dengan syi’ar agama lain.
 
2. Bahwa setiap muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka cita serta memberikan ucapan selamat atas hari raya dari agama selain Islam.
 
Rekomendasi
 
1. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan agamanya secara konsekuen dan benar.
 
2. Meminta kepada pemerintah untuk  memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara dari segala tindakan berupa ajakan, pemaksaan, dan tekanan, termasuk atas nama ikatan kerja, untuk melakukan hal-hal yang dianggap tidak benar atau bertentangan menurut agama seperti penggunaan simbol-simbol atau atribut agama tertentu yang diperlakukan kepada penganut agama Islam.
 
3. Meminta kepada pemerintah bahwa dalam membangun kerukunan hidup antara umat beragama tidak perlu ada upaya mendramatisir kerukunan sehingga justru dapat menodai kemurnian ajaran agama, untuk itu cukuplah dibangun suasana kehidupan bermasyarakat yang rukun, saling mengormati masing-masing pihak yang berbeda, tidak saling mengganggu, kesediaan untuk mematuhi norma hukum yang berlaku  dan bekerjasama dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.*
 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X