Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 10 November 2015 10:39 wib
71.497 views
Hai Ustadz Maulana! Ini Dalil yang Mengharamkan Memilih Pemimpin Non-muslim
JAKARTA (voa-islam.com)—Front Pembela Islam (FPI) dalam fans page Facebook resmi langsung menanggapi pernyataan kontroversi ustadz selebriti, Muhammad Nur Maulana tentang pemimpin dari kalangan non muslim adalah suatu kebolehan. (baca: Ustadz Maulana Sebut 'Black Campaign' Umat Islam yang Menolak Pemimpin Non-muslim)
Berikut tanggapan FPI soal pernyataan kontroversi Ustadz Maulana, sapaan akrab Muhammad Nur Maulana.
Kita ingatkan secara terbuka kepada Ustadz artis itu, bahwa memilih pemimpin non-Islam adalah diharamkan oleh Allah:
Dalilnya:
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kuffar menjadi wali/pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)." (QS Ali Imran : 28)
Selanjutnya, " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. " (QS Al Maaidah : 51).
"Adapun orang-orang yang kuffar, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar." (QS Al Anfaal : 73). *[Syaf/voa-islam.com]
Link video: Potongan ceramah Ustadz Maulana soal pemimpin non-Islam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!