Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)- Himbauan kepada umat Islam di seluruh Indonesia jika menemukan atau melihat keberadaan Syiah. Berikut penyampaian yang ditulis oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz.
Mulai hari ini, jika ada di antara kalian menemukan atau melihat para misionaris Syi'ah dan para pengikut ajaran Syi'ah yang menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan propaganda dari sekte syi'ah imamiyah itsna asyariyah, yang mana penyebaran itu melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam, silahkan segera kalian laporkan para makhluk-makhluksesat itu ke pos-pos polisi terdekat dengan laporan polisi. Demikian katanya melalui akun Facebook miliknya.
Delik aduan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan), rekaman video propaganda syi'ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte syi'ah yang mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.
.
Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada keputusan hukum final dan incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang menyatakan bahwa ajaran syi'ah telah menodai dan menistakan agama Islam.
Dari isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung mengaminkan ajaran syi'ah merupakan ajaran yang sesat yang menodai dan menistakan Agama Islam.
INGAT!
Hanya ada lima agama di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA
Sementara ajaran syi'ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan kenyataannya ajaran syi'ah bukan ajaran Agama ISLAM. Bahkan ajaran syi'ah diluar dari pada ajaran Agama ISLAM!
• Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
• Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com