Kamis, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 5 November 2015 14:30 wib
8.946 views
Surat Edaran "Hate Speech" Berpotensi Kebiri Amar Ma'ruf Nahi Munkar
JAKARTA (voa-islam.com)—Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan ancaman pidana terus mendapat penolakan.
Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai, SE hate speech ini berpotensi mengkebiri hak-hak dasar masyarakat untuk melakukan kritik atau amar makruf nahi munhkar kepada penguasa atau sesama anggota masyarakat.
Menurut Harits, substansi SE terkait diksi “ujaran kebencian" atau diksi "kebencian" dan "menyebarkan kebencian" itu sangat ambigu, Tafsirnya bisa sangat subyektif tergantung kepentingan.
“Terlebih lagi obyek jangkauannya yang begitu luas, semisal untuk para khotib/pengkutbah, pengajian, ceramah agama, dakwah di media cetak maupun media online tentu ini akan melahirkan problem baru,” tulis Harits dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Kamis (05/11/2015) pagi.
Harits mengatakan, terbitnya SE ini diduga karena adanya motif kepentingan politik penguasa saat ini dengan alasan menciptakan masyarakat berkeadaban
"Status quo bernafsu menjelma menjadi rezim otoriter dengan alasan membangun keadaban,” ujar Harits.
Harits melanjutkan, jika benar motifnya adalah membangun keadaban kehidupan sosial politik bermasyarakat maka tidak cukup dengan soal ujaran kebencian yang harus di bereskan.
“Tapi juga ujaran kebohongan, ujaran penipuan, ujaran penyesatan publik dan lainya perlu disasar baik aktornya adalah penguasa, politikus, kelompok maupun individu,” kata Harits. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!