Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 23 Oktober 2015 00:41 wib
9.087 views
MUI: Penanganan Kasus Tolikara dengan Aceh Singkil Sangat Tidak Adil
JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penanganan kasus pembakaran masjid di Tolikara dengan pembakaran gereja di Aceh Singkil sangat tidak adil.
Penanganan yang berbeda dan tidak adil adalah ketika aparat penegak hukum secara cepat menangkap umat Islam Aceh Singkil dalam jumlah banyak, yang diduga terlibat dalam pembakaran gereja ilegal.
Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf mengatakan aktor intelektual dibalik pembakaran Masjid Tolikara tidak ditangkap. Saat ini tidak ada penambahan tersangka, hanya dua orang yang dijadikan tersangka.
“Itupun hanya tahanan kota. Padahal dalam aksinya, pembakaran masjid dilakukan oleh ratusan orang. Itu yang membakar ratusan orang, yang ditangkap hanya dua orang,” kata Yusnar dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jl. Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015) sore.
Sementara MUI berpendapat bahwa penanganan kasus Aceh Singkil hanya terfokus pada penegakan hukum kepada pelaku. Bukan mengungkap akar masalah, yakni masalah pelanggaran perjanjian oleh pihak Kristen.
“Perjanjian tersebut terus dilanggar oleh pihak Kristen, tidak pernah itu Islam melanggar perjanjian,” jelas Yusnar.
Yusnar menceritakan, bahwa perjanjian anatara umat Islam dengan umat Kristen di Aceh Singkil sudah berlangsung sejak 11 juli 1979. Perjanjian ini ditandatangani oleh delapan ulama dan pengurus gereja, salahsatunya berisi bahwa gereja tidak akan didirikan kecuali dengan izin Pemda.*[Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!