Senin, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Oktober 2015 17:39 wib
7.362 views
Tiga Gereja di Aceh Singkil Dibongkar dan Dirobohkan
ACEH SINGKIL (voa-islam.com) - Akhirnya sebanyak tiga gereja tidak memiliki izin di Kecamatan Suro, Aceh Singkil, dibongkar, Senin (19/10/2015).
Masing-masing satu gereja di Desa Mandumpang dan dua gereja di Siompin. Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Singkil , disaksikan warga.
Puluhan personil Satpol PP dengan perlengkapan linggis dan martil bersama-sama melepas satu persatu bagian bangunan semi permanen tersebut.
Bangunan gereja pertama yang di robohkan di Desa Mandumpang, yaitu gereja katolik. Kemudian dilanjutkan ke gereja di Siompin. Di Siompin bangunan gereja pertama yang dibongkar GKPPD lalu GMII. Jarak antara dua bangunan tersebut sekitar satu kilometer.
Konstruksi bangunan semuanya semi permanen. Bagian lantai dan dinding bawah tembok dengan tinggi sekitar semeter. Sedangkan dinding atas papan ada juga teriplek dan atapnya seng. Masih banyak gereja di Singkil yang tidak memiliki izin. Mereka mendirikan gereja, tidak didukung oleh populasi penduduk kristen.
Maka, sekarang kalangan Kristen dan Katolik berjuang untuk menghapus peraturan SKP Tiga Menteri yang mengatur tata penyebaran agama, dan pendirian rumah ibadah. Jika di sautu daerah tidak memenuhi syarat, sekurang-kurang terdapat 90 orang penganut Kristen, misalnya, maka tidak layak didirikan gereja.
Tapi, seringkali kalangan gereja menyogok lurah, RT/RW, agar memberikan tanda tangan. Lalu, meminta izin pemeritah setempat. Jadi mendirikan gereja dengan cara menipu. Hal ini banyak terjadi di tempat lainnya. Di Jakarta, rumah diubah statusnya menjadi gereja. (sas/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!