Ahad, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Oktober 2015 10:15 wib
10.131 views
Inilah Nama-nama Gereja Ilegal di Aceh Singkil yang Akan Dibongkar
ACEH SINGKIL (voa-islam.com)--Juru bicara umat Islam Aceh Singkil, Ustadz Tengku Hambalisyah Sinaga meminta Pemkab Singkil Aceh segera membongkar gereja-gereja ilegal untuk mencegah meluasnya konflik.
Sebagaimana sudah disepakati sesuai dengan berita acara tanggal 12 Oktober 2015, ada sejumlah gereja yang akan segera dibongkar karena tak berizin. Keputusan tersebut telah ditandatangani bersama Muspida Plus/ Forkopimda beserta tokoh-tokoh se-Aceh Singkil.
“Kami tidak sepakat pembongkaran gereja di luar dari nama-nama gereja di bawah ini. Jika gereja dimaksud tidak juga dibongkar, sesuai dengan janji yang telah disepakati, maka umat Islam akan membongkar sendiri,” kata Hambalisyah dalam konferensi persnya bersama tokoh Aceh Singkil pada Sabtu (17/10) pagi.
Berikut ini adalah nama-nama gereja yang harus dibongkar, seperti yang menjadi tuntutan Umat Islam Singkil-Aceh: GKKPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, GKKPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan, GKKPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan, GKKPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan.
Selanjutnya, GKKPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan, GKKPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro, GKKPD Desa Siompin Kecamatan Suro, GMII Desa Siompin Kecamatan Suro, GKKPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris, Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.* Reporter: Desastian/JITU (Jurnalis Islam Bersatu)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!