Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Oktober 2015 21:54 wib
16.071 views
Fisik Diubah, Tetap Saja Pria Transgender tak Bisa Hamil, Menyusui, dan Haid
JAKARTA (voa-islam.com)—Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur Achmad Fauzi menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui perkawinan sesama jenis.
Bagi seorang muslim, kata Achmad, prilaku tersebut adalah hal yang bisa mendatangkan azab Allah. Disisi lain manusia yang dianugerahkan memiliki akal pikiran seharusnya bisa membedakan hal yang benar dan tidak benar.
"Kita itu manusia yang punya akal, masa tidak bisa berfikir mana yang harus dijalankan, mana yang tidak harus dijalankan dan mana yang harus kita tinggalkan," kata Achmad ketika ditemui voa-islam di kantornya, Selasa (13/10/2015).
"Yang namanya laki laki secara fisiknya mungkin bisa diubah dengan kemajuan teknologi. Bagaimanapun ahlinya tidak mengubah laki-laki menjadi perempuan seratus persen. Ada hal yang menjadi kodrat wanita yang tidak bisa diubah kan?"
Menurut Achmad Fauzi, seorang lelaki transgender tidak dapat dianggap sebagai seorang wanita. Bagaimana pun jika seseorang lelaki melakukan operasi pergantian kelamin hal tersebut tidak akan bisa menjadikannya seorang wanita.
"Yang namanya laki laki secara fisiknya mungkin bisa diubah dengan kemajuan teknologi. Bagaimanapun ahlinya tidak mengubah laki-laki menjadi perempuan seratus persen. Ada hal yang menjadi kodrat wanita yang tidak bisa diubah kan?" ujar Achmad.
Ahmad fauzi lalu menyebutkan nama salah satu artis trangender yang menurutnya tidak bisa dikatakan perempuan.
"Sebutlah seorang artis yang asalnya laki-laki lalu dia operasi dan bersikap seperti perempuan. Tetapi apakah dia bisa menghasilkan susu atau bisa hamil? Atau datang haid bisa tidak?" kata Achmad.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]
*Keterangan foto: Achmad Fauzi, Kepala KUA Kramat Jati
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!