Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Agutus 2015 12:31 wib
18.526 views
Ahok Diduga Korupsi APBD DKI Jakarta, KPK Respon Cepat Temuan BPK
JAKARTA (voa-islam.com)- Taufiqrahman Ruki, Ketua KPK di Jakarta menyatakan akan mengkaji serta menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ruki juga mengatakan bahwa penyidik akan melakukan tugas sebagaimana mestinya, lalu ke depan akan ditentukan langkah selanjutnya.
“Hasil pengkajian dan penyelidikan tim sudah dipaparkan dihadapan para Pimpinan, Deputi dan Direktur pekan lalu. Temuan para peneliti dan penyelidik itu akan menentukan langkah kami nantinya,” ucapnya seperti yang dikutip dari Satunusanews beberapa waktu lalu.
Penjelasan dari Ruki ini sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah para aktivis yang menginginkan KPK menindaklanjuti LHP BPK tentang Keuangan APBD DKI tahun 2014. Adapun para aktivis itu adalah Syahganda Nainggolan, Iwan Piliang serta MS Ka’ban yang juga politisi PBB.
Ruki memastikan langkah teknis sudah diarahkan untuk dilaksanakan para peneliti dan penyelidik sesuai dengan tugas peran masing-masing. Tujuannya untuk membuktikan apakah transaksi itu termasuk perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang pengambil keputusan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus bertanggung jawab atas pembelian lahan bermasalah senilai Rp 755 miliar. Pasalnya, Ahok yang berperan langsung dalam pembelian lahan bermasalah tersebut.
Ihwal pembelian lahan bermasalah ini dibeberkan M Taufik, politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Selanjutnya sebagaimana terungkap dalam LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014, bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.
Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) Rp 755 miliar. Harga permeter Rp 20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.
Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014 Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjaul lahan. Kemudian pada 7 Juli 2014 Plt Gubernur bertemu kembali bertemu tanda tangan persetujuan pembelian lahan itu.
Masih berdasarkan laporan BPK, padahal 14 November PT CKU sudah berikan uang muka sebesar Rp 50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah.
Sebagaimana dalam laporan BPK, PT CKU hanya hanya bayar ke YKSW senilai Rp 564 miliar atau harga permeter m2 15 juta sesuai NJOP. Artinya Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.
“Berdasarkan rekomendasi BPK ini semua terjadi kesalahan prosedur. Dan lucunya sekarang (Gubernur Ahok-red) bilang pembelian mau dibatalkan. Kan uangnya sudah keluar dan sudah terjadi kesalahan,” ujar M Taufik. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar pimpinan KPK bersikap terhadap temuan BPK yang melibatkan Gubernur DKI . (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!