JAKARTA (Voa-Islam.Com) - Gubernur Kafir Kristen, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selain hobinya menyuap ulama, ternyata juga suka mempolitisasi marbot (penjaga) masjid di DKI Jakarta. Terbukti baru-baru ini Ahok memberangkatkan 30 orang marbot masjid untuk melakukan ibadah umroh ke tanah suci dengan biaya dari APBD DKI.
Maka tidaklah mengherankan jika Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas menilai kebijakan Ahok itu merupakan kebijakan politis.
"Kebijakan semacam itu tidak akan memperbaiki sakit hati umat Islam di Jakarta kepada Ahok," ujar Habib Muchsin.
Bagi Habib Muchsin, meski telah memberangkatkan marbot masjid untuk umroh, tuntutan FPI tetap yakni agar Ahok segera turun dari jabatannya. Sebab Ahok telah berkali-kali menghina syariat Islam sehingga melukai hati umat Islam, seperti pelarangan menyembelih hewan kurban di tempat umum seperti masjid dan sekolah. Padahal itu merupakan syariat Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha.
Selain itu Ahok telah mencabut jatah makan bagi setiap jamaah haji dari DKI. Padahal sejak Gubernur Ali Sadikin setiap jamaah haji selalu dapat jatah makan gratis dari Pemprov yang diambilkan dari APBD DKI. [dbs/Abdul Halim/Voa-Islam.Com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com