Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 13 Desember 2014 16:00 wib
20.012 views
Sah! Miras Legal di Jakarta: Pemprov Miliki 23,34 % Saham Angker Bir
JAKARTA (voa-islam.com) – Beberapa hari ini kawan-kawan netizen banyak yang membagikan berita rencana Ahok melegalkan miras di Jakarta.
Pertanyaannya kemudian sejak kapan miras jadi barang ilegal di DKI? Faktanya Pemprov DKI adalah pemegang 23,34% saham PT Delta Djakarta, Tbk. Produsen miras merk Angker Bir tersebut tahun lalu menyumbang Rp 50 miliar kepada APBD DKI.
Sejak tahun 2008 saat gubernur DKI masih dijabat Fauzi Bowo, tekanan untuk melepas saham di Angker Bir sudah disuarakan secara terbatas oleh sebagian ulama dan masyarakat DKI. Ketika itu Fauzi berjanji akan mengkaji masalah tersebut lebih dalam. Sayang hingga selesai masa jabatan pada 2012 belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
Setelah Jokowi terpilih sebagai gubernur dan kemudian digantikan Ahok, dipastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta, Tbk.
Selaras dengan kebijakan tersebut, berdasarkan penelusuran sharia.co.id saat ini kita dengan mudah akan menemui penjualan miras secara bebas di gerai-gerai Indomaret, Lawson dan Seven Eleven di hampir seluruh wilayah Jakarta. Bahkan deretan miras ini diberikan lemari tersendiri dengan ukuran cukup besar.
Tim sharia.co.id yang mencoba mendatangi gerai Indomaret di Tebet, Jakarta Selatan menemukan sedikitnya satu lemari penuh bir yang dapat dibeli oleh siapapun. Bahkan tim menemukan beberapa anak sekolah yang sedang mengkonsumsi bir di kursi-kursi yang disediakan di depan Indomaret.
Jadi, saat umat Islam meributkan rencana Ahok melegalkan miras di DKI, sebenarnya sejak beberapa tahun terakhir miras sudah legal di Jakarta. Mungkinkah pemprov sebagai pemilik saham Angker Bir akan melarang peredaran bir di Jakarta? [ska/sharia.co.id/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!