Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Desember 2014 16:53 wib
10.261 views
Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana : Legalkan Miras, Ahok Langgar Perpres 74 Tahun 2013
Jakarta (voa-islam) - Aksi melegalkan minuman keras (miras) oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan tentangan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwaksana.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menentang keras rencana Gubernur akan melegakan penjualan miras di DKI Jakarta. Pasalnya, jika penjualam minuman haram itu dilegalkan, otomatis semua bisa dengan mudah membeli miras termasuk anak-anak di bawah umur.
"Jadi (Gubernur) jangankan melegalkannya," kata pria yang akrab Bang Sani ini, Jumat (12/12).
Ia menegaskan, partainya tak akan berdiam diri dengan rencana Ahok melegalkan miras di wilayah DKI. Bang Sani menyatakan bahwa peredaran miras itu saat ini saja sudah melanggar hukum. "Fraksi PKS tidak akan berdiam diri bila rencana itu dicoba oleh Pemprov," ujarnya.
Selama ini pembatasan peredaran miras sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
Dalam peraturan itu miras masuk kategori barang dalam pengawasan pemerintah. "Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya ada di pasal 3 ayat 3). Jadi tidak bisa seorang Gubernur melegalkan miras," katanya.
Sani menuturkan, minuman dengan kadar alkohol berapapun maksimal 55 persen di Perpres tersebut hanya boleh dijual di hotel, bar dan resto dengan persyaratan tertentu.
Jika miras itu dilegalkan di Jakarta, Ahok telah melanggar Perpes nomor 74 Tahun 2013. Pasalnya dengan melegalkannya, maka miras akan mudah ditemui di mini market yang berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah.
Bankan, Bang Sani mengatakan, selama ini DPRD sudah sering memprotesnya, akan tetapi yang punya aparat untk menertibkan adalah Pemda. [robiawan/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!