Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Desember 2014 13:30 wib
7.330 views
JAP: Sidang Praperadilan Raden Nuh Mulai Digelar di PN Jakarta Selatan
JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang praperadilan terhadap Kapolri casus quo Kapolda Metro Jaya yang diajukan Raden Nuh mulai digelar pada hari Senin (8/12) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raden Nuh, advokat penggagas dan mantan admin akun twitter anti korupsi selaku pemohon prapreadilan telah mengajukan gugatan pra peradilan pada tanggal 24 Nopember 2014 lalu melalui tim kuasa hukumnya Junaidi SH cs dan telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 172/Prapid/2014/PN.Jkt-Sel, pada hari yang sama.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, advokat aktifis anti korupsi yang pernah menjabat Direktur Utama BUMN itu memohon PN Jakarta Selatan membatalkan dan menyatakan tindakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum/UU dan HAM.
"Tindakan Polda Metro Jaya menangkap, menetapkan dan menahan pemohon (Raden Nuh) nyata-nyata tidak sesuai ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 17 dan pasal 18 ayat 1 dan 3, serta peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009," ujar Junaidi SH. Senin (8/12) di Jakarta.
Raden Nuh ditangkap petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Nopember 2014 pukul 01.00 dini hari atau hanya dua hari sejak Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan Abdul Satar pada 29 Oktober 2014, yang menuduh Raden Nuh telah mengancam dan memerasnya.
"Laporan Abdul Satar itu semata-nata hanya berdasarkan pengakuan palsu Koeshardjono, mantan karyawan Raden Nuh yang sudah dipecat pada 1 September 2014 karena melakukan penggelapan aset perusahaan dan telah dilaporkan ke Polsek Tebet pada 12 Agustus 2014", imbuh Junaidi, Ketua Tim Hukum Raden Nuh.
Junaidi SH mempertanyakan dasar penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Raden Nuh yang dilakukan Polda Metro Jaya secepat kilat tanpa ada panggilan atau pemeriksaan terhadap Raden Nuh sebelumnya.
"Sangat kuat indikasi fitnah, rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Raden Nuh yang diduga dilakukan oknum Ditkrimsus Polda Metro Jaya berkolusi dengan pelapor (Abdul Satar) yang didukung kesaksian palsu Koesharjono," jelas Junaidi.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Raden Nuh memang sempat diancam akan dihabisi oleh Abdul Satar cs yang merasa terancam karena Raden Nuh gencar membuka korupsi di PT Telkom Indonesia Tbk seperti dugaan korupsi pada proyek Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) dan akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk dengan mekanisme tukar guling saham (share swap). Kerugian negara akibat korupsi PT Telkom itu diperkirakan sedikitnya Rp 27 triliun.
"KPK harus mengusut dugaan korupsi PT Telkom - TBIG dan dugaan suap atau gratifikasi kepada oknum-oknum Polda Metro Jaya pada penanganan kasus klien kami inin" tandas Junaidi.
Demikian rilis Jaringan Advokat Publik (JAP) kepada Voa-Islam.com [adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!