Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Desember 2014 10:40 wib
10.669 views
Aneh! UU Nikah Dini Disomasi, Free Sex Dikonsumsi
JAKARTA (voa-islam.com) - Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menggugat keputusan UU Pernikahan yang membolehkan seseorang untuk menikah di atas umur 16 tahun. Menurut YKP Umur 16 tahun masih sangat rentan untuk sebuah pernikahan.
Sejak bulan April sampai bulan September tahun 2014 ini saja tercatat, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi atas dua kasus yang terkait UU ini.
Selain gugatan lima orang alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tentang pernikahan berbeda agama, gugatan lainnya datang dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) terkait batas usia minimal menikah bagi perempuan. Gugatan itu pernah diajukan bulan April 2014 lalu.
Alasan YKP adalah bahwa dari data yang ada, perceraian itu terjadi karena terlalu mudanya seseorang melakukan pernikahan sedang mental dan persiapanya belum siap.
Kalimat dalam UU tersebut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: 1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Gugatan sama juga diajukan oleh Hidayatut Thoyyibah. Ia tidak ingin perkawinan dini seperti yang dialami ibunya terjadi juga pada anaknya. Ibu Hidayatut menikah di usia 11 tahun.
Sidang perdananya di MK, dilakukan 8 September 2014, tidak lama berselang dari sidang perdana alumni dan mahasiswa UI, 4 September 2014, menggugat UU yang sama. Demikian dilansir dari Hidayatulah.com.
Tolak Somasi, Pertahankan UU yang Ada!
Pemikiran liberal yang telah masuk dalam pemikiran masyarakat secara umum, memang harus di bendung dengan sekuat tenaga. Pasalnya, mereka sekarang lebih mengambil jalur hukum dan penggugatan secara UU dalam hukum tata negara.
Tindakan mereka ini tentu saja telah terprogram dengan jelas dan rapi, sehingga orang-orang yang mengajukan gugatan UU hanyalah “aktor” yang terlihat.
Akan tetapi, ada penopang dan piñata program dibalik aksi mereka semua. karena program liberalisasi Indonesia memang sangat gencar, dan nusantara menjadi makanan empuk dari ini semua.
Umat Islam tidak boleh tinggal diam, menolak dan terus memberikan waspada kepada kasus tersebut adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.
Jangan sampai generasi bangsa ini rusak karena sistem yang salah dalam menata masyarakat. Kalau UU perkawinan yang hari ini digugat dan dimenangkan, maka akan banyak perzinaan yang kian meluas.
Sedangkan remaja dengan mudahnya mengkonsumsi setiap sarana untuk freesex. Tempat hiburan berkembang dengan banyaknya. Pergaulan yang kian mengerikan,dan tontonan musix. Pesta dan dunia malam yang tiada lagi terbendung. Naudzubillah. [syahid/protonema/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!