Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 3 Desember 2014 13:01 wib
20.525 views
Usut Kasus Korupsi Rp. 1,5 Triliun TransJakarta, Pengacara Eggi Sudjana Minta DPR Panggil Jokowi
Jakarta (voa-islam) - Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait kasus korupsi bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun.
"Makanya saya ke DPR minta panggil Jokowi," tegas Eggi ketika ditemui voa-islam di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Selasa (2/12).
Eggi bersama tim kuasa hukum Udar lainnya datang ke parlemen guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 3 terkait dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus TransJakarta. Jika Pansus ini terbentuk, diharapkan DPR akan bisa memanggil Jokowi dan mengungkap kasus ini.
Namun rapat itu diundur dan akan digelar kembali pada 3 Desember besok dikarenakan para anggota komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM itu sedang mengikuti rapat paripurna.
Keterlibatan Jokowi dalam kasus ini, kata Eggi, saat kampanye sebagai calon Gubernur DKI, Jokowi berjanji akan menambah 1000 armada bus busway dan 3000 bus sedang (Kopaja dan Metromini) sebagai kebutuhan sarana transportasi bagi warga Jakarta.
"Jokowi ikut terlibat dalam peluncuran (launching) bus TransJakarta sebanyak 5 kali. Saat itu Jokowi sudah menjadi gubernue DKI Jakarta," kata Eggi.
Selain itu, sambungnya, Jokowi telah menerima dan menyetujui semua laporan yang diberikan Udar terkait proyek pengadaan bus TransJakarta yang menggunakan anggaran tahun anggaran 2013.
Menurut Eggi, ide pengadaan bus TransJakarta itu merupakan inisiatif Jokowi yang dijalankan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 2082/2012, dimana posisi Udar Pristono sebagai Kadishub sebagai Pengguna Anggaran, sementara Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Dishub Drajat Adyhaksa.
"Jika memang ada kesalahan dalam proses pengadaan itu bukan berarti dosa itu serta merta ditanggung oleh KPA dan PA saja, tapi juga Jokowi sebagai penanggung jawab anggaran daerah," tandasnya.
Eggi menyatakan kasus ini merupakan kasus perdata yang dibawa ke ranah pidana. "Kasus ini perkara perdata yang dipaksakan kasus menjadi pidana. Kalau dibawa ke perdata, Jokowi bisa terbebas dari kasus ini," pungkas Eggi. [irman/adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!