Sabtu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2014 06:48 wib
11.276 views
'Kejantanan' Jaksa Agung Prasetyo Diragukan Usut Kasus Kredit Rp 160 miliar Milik Bosnya di NasDem
Jakarta (voa-islam) - Banyaknya pihak yang meragukan keberanian Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengusut kasus kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara(CGN) senilai Rp160 miliar, muncul wacana agar kasus itu diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pukat UGM Fariz Fachryan dalam pernyataannya, Jumat (28/11) mengatakan jika kasus kredit itu tetap ditangani Kejaksaan Agung, akan penuh dengan konflik kepentingan. Pasalnya,
Kasus itu diduga melibatkan ketua umum Partai NasDem Surya Paloh, sementara Prasetyo merupakan kader partai tersebut.
"Karena penuh konflik kepentingan, saya menyarankan agar KPK mengambil alih kasus ini. Ini penting agar kasus tidak dipolitisasi, " ujar Fariz.
Fariz mengaku pesimistis kasus tersebut
akan selesai ditangani Kejaksaan, apalagi kini katanya, Prasetyo yang juga kader Partai NasDem menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Jangan sampai penegakan hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan elite-elite partai," ujarnya.
Pada Senin 11 Juli 2005 silam, penyidik Kejaksaan Agung pernah memeriksa Bos Metro TV Surya Paloh sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT CGN.
Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT CGN senilai Rp160 miliar. Dia diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp160 miliar.
Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp160 miliar. Saat itu Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.
Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron. [irman/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!