Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 21 November 2014 06:46 wib
9.403 views
Aburizal Bakrie : KMP Akan Menggunakan Hak Interpelasi Atas Kenaikan BBM
JAKARTA (voa-islam.com) - Jokowi benar-benar si 'raja tega' belum sebulan dilantik menjadi presiden sudah menggencet rakyat dengan kenaikan BBM. Padahal, harga minyak mentah dunia, hanya $ 74 dollar/perbarel. Jadi Jokowi itu sebenarnya bukan ingin mensejahterakan rakyat, tapi ingin menyengsarakan rakyat.
Karena itu, Presidium Koalisi Prabowo Aburizal Bakrie memastikan pihaknya akan menggunakan hak interpelasi terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Aburizal, pemerintah belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai kebijakan tersebut.
Ical, demikian panggilan akrab Aburizal, mengatakan kebijakan untuk menaikkan harga BBM tidak memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya, penggunaan anggaran yang diperoleh melalui penghematan pemberian subsidi itu jelas membutuhkan persetujuan badan legislatif.
"Anggaran yang dihasilkan dari pengurangan subsidi itu akan digunakan untuk apa kan belum jelas," kata Aburizal saat deklarasi Koalisi Merah Putih Jawa Tengah di The Sunan Hotel Solo, Kamis, 20 November 2014.
Aburizal memastikan legislator yang berasal dari koalisi Prabowo akan menggunakan hak bertanya untuk memperoleh jawaban yang memuaskan. Koalisi Prabowo juga akan mempertanyakan asal dana yang akan digunakan untuk memberi dana kompensasi kepada masyarakat. "Nomenklatur dan mata anggarannya sudah sesuai ataukah belum,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, pemerintah akan menggelontorkan dana kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp 5 triliun pada tahun depan. Padahal, menurut Aburizal, penghematan yang diperoleh pemerintah Rp 120 triliun. Aburizal menilai dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terlalu kecil.
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai alasannya menaikkan harga BBM subsidi.
Khatibul menuding keputusan Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang APBN 2014. "Dalam aturan itu disebutkan syarat menaikkan harga BBM adalah jika harga minyak dunia naik, nyatanya sekarang harga minyak sedang turun,” kata Khatibul ketika dihubungi pada Rabu, 19 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, Pasal 7 ayat 6A berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Artinya, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi APBN. Asumsi harga minyak saat itu adalah sebesar US$ 105 per barel. Sementara, saat ini harga minyak merosot nyaris menyentuh US$ 75 per barel. Jadi menaikan harga BBM itu, pikiran 'koplak', tidak mengerti kondisi yang ada pada rakyat jelata. [fhh/dbs/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!