Kamis, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 13 November 2014 14:08 wib
7.637 views
14 Kali Sidang, Belum Ada Bukti Kuat: Sebaiknya Kasus Petugas Kebersihan OB JIS Dihentikan!
JAKARTA (voa-islam.com) - Banyaknya fakta akan kejanggalan kasus JIS dan belum ditemukannya alat bukti yang kuat, maka sebaiknya kasus ini dihentikan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.
”Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa dibebaskan dan dakwaannya dicabut, karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” katanya kepada media kemarin (12/11) di Jakarta.
Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, kehadiran dua ahli dalam sidang kemarin, yaitu dr Jefferson dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Psikolog Setyanu Ambarwati, kemarin, yang tidak ada di BAP, tidak masalah selama prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," tandas Romli.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta penting mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual terhadap AK tersebut tidak ada. Seperti kesaksian dari dr Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.
Dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual, menegaskan bahwa korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narain mengatakan bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan diagnosa.
Dokter Narain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sampai kasus ini meledak di media.
Makanya Dokter Narain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sampai kasus ini meledak di media. Bukti adanya herpes inilah yang diawal kasus ini muncul dijadikan sebagai bukti oleh ibu korban bahwa sodomi terhadap AK terjadi.
Fakta medis lainnya dari RSCM juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Dan terakhir, dr Jafferson juga mengatakan, jika 13 kali AK mengalami tindak asusila, bisa dipastikan AK akan tewas. Dan nanah yang terdapat dalam lubang pelepasan AK, bukan akibat penyakit herpes yang ditularkan oleh pelaku kekerasan seksual terhadap AK, akan tetapi karena bakteri.
Begitu juga dengan pendapat Psikolog Setyanu Ambarwati. Dalam keterangannya Ambarwati di hadapan sidang kemarin menyatakan bahwa AK memang mengalami trauma. Namun trauma itu terjadi bukan karena kekerasan seksual. Karena korban tetap kembali ke sekolah dan tetap menggunakan toilet yang diduga tempat kekerasan seksual itu berlangsung. [may/adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!