Rabu, 20 Jumadil Akhir 1446 H / 29 Oktober 2014 16:53 wib
22.116 views
Perang Antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR Dimulai
JAKARTA (voa-islam.com) - Akibat pimpinan komisi DPR disapu bersih oleh Koalisi Merah Putih, kemudian partai pendukung Jokowi-JK di parlemen yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), mengeluarkan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR 2014-2019.
Ini dimulainya genderang perang antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). 'The real battle' antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih, sesudah Koalisi Indonesia Hebat gagal mendapatkan kursi pimpinan DPR, MPR, dan sekarang komisi-komisi diambil seluruhnya oleh Koalisi Merah Putih.
Dengan dikuasai pimpinan DPR, MPR, dan sekarang Komisi-Komisi, para pendukung Jokowi sudah menilai benar-benar bahwa Koalisi Merah Putih, bermaksud ingin menjegal Jokowi. Meskipun, belum jelas dasar hukum yang digunakan KIH dalam mengelurakan mosi ini. Namun, konflik di parlemen makin akan semakin panjang, dan menghambat kerja pemerintah.
"Guna mengisi kekosongan pimpinan, kami ajukan pimpinan sementara yaitu Pramono Anung sebagai ketua," kata politisi PDI Perjuangan Arief Wibowo, dalam jumpa persnya di ruang rapat Fraksi NasDem, gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Arif Wibowo yang sangat vokal, saat pemilihan ketua DPR, menambahkan, KIH juga mengusulkan Abdul Kadir Kading dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Dosi Iskandar dari Hanura dan Rio Patrice Capella dari NasDem sebagai wakil ketua.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-Undang Pemilihan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Mosi tidak percaya ini keluar, buntut pemilihan pimpinan komisi yang digelar hari ini. Kubu KIH sendiri, hingga saat ini tidak menyerahkan nama-nama anggotanya ke pimpinan untuk ditempatkan dikomisi, karena tidak mendapat jatah 16 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Tak mendapat jatah pimpinan di AKD dan komisi, membuat KIH mengeluarkan mosi. Saat ditanya dasar hukum mosi ini, belum dijelaskan Undang-Undang dan tata tertib apa yang digunakan.
"Landasan hukumnya rapat paripurna amburadul itu. Bahwa anggota dewan tidak diwakili kepentingannya," kata politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Jika Jokowi mengeluarkan Perpu, maka nasibnya persis Abdurrahman Wahid, yang pernah mengeluarkan dekrit yang ingin membubarkan DPR. DPR dianggap sudah mengancamnya. Namun, justru Abdurrahman Wahid, yang tersungkur, dan diturunkan dari jabatannya sebagai presiden. [jj/dbs/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!