Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 29 Agutus 2014 05:55 wib
11.690 views
Soal UKP4, Mari Belajar dari Kuntoro
JAKARTA (voa-islam.com) - Soal bagi-bagi jatah menteri di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla belum kelar benar. Kini, menggelinding pula wacana perlu tidaknya keberadaan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dipertahankan.
Tentu saja, sebagaimana lazimnya sebuah wacana, UKP4 pun menyeruak akan kontroversi. Sebagian berpendapat institusi ini masih diperlukan. Paling tidak, lembaga bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dapat membantu Presiden untuk mengawasi dan menilai kinerja para menteri selaku pembantu Presiden.
Dengan hadirnya UKP4, diharapkan pemerintahan bisa berlangsung secara efektif. Seperti diketahui, peran UKP4 adalah memberikan penilaian terhadap kinerja seluruh menteri. Selanjutnya hasil evaluasi itu disampaikan langsung kepada presiden. Dari sini publik bisa tahu kinerja para menteri yang gaji dan segala macam fasilitasnya ditanggung rakyat.
Sebaliknya, buat kelompok yang berseberangan, menilai UKP4 sama sekali tidak efektif. Dalam perspektifpara penentang, UKP4 tidak berguna sehingga sama sekali tidak diperlukan. Alasannya, UKP4 adalah lembaga setingkat menteri. Logikanya, bagaimana mungkin lembaga yang derajat dan kedudukannya mengevaluasi dan menilai institusi setara?
Tidak bermanfaat
Terlepas dari pro-kontra itu, ada baiknya bila Jokowi-JK berkaca dari pengalaman yang sudah ada. Di bawah kendali Kuntoro Mangkusubroto, misalnya, harus diakui lembaga ini nyaris tidak bermanfaat. Padalah dia diangkat menjadi Kepala UKP4 sejak 2009, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/P/2009. Artinya, dalam rentang waktu hampir lima tahun kepemimpinannya, eksistensi dan fungsi UKP4 bisa disebut antara ada dan tiada.
Dalam perjalanannya, UPK4 ternyata menggelembung menjadi institusi yang gemuk. Kabar terakhir, menyebutkan lembaga ini dijejali sekitar 600 personal. Tentu saja, jika kabar ini benar, Kuntoro sudah mengingkari komitmennya sendiri.
Dalam situs resminya (ukp.go.id), jelas-jelas disebutkan bahwa dalam menatakelola organisasinya, UKP4 berpegang pada tujuh prinsip. Salah satu prinsip itu adalah ramping namun efisien dan maximum multitasking workgroup. untuk menjaga aliran kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
Jumlah SDM yang superjumbo untuk lembaga setingkat unit kerja memang benar-benar berlebihan dan tidak perlu.Pasalnya, di sana pasti melekat kebutuhan terhadap sarana, prasarana, termasuk gaji dan berbagai tunjangan. UUD, ujung-ujungnya duit lagi. Mana bisa efisien kalau ongkosnya terus menggelembung?
Ironi
Kalau kita mau agak bawel sedikit, UKP4 di bawah Kuntoro adalah sebuah ironi. Lembaga ini antara lain bertugas mengawasi kinerja kementerian dan lembaga (K/L). UKP4 harus bisa menjaga dan memastikan terjadinya sinkronisasi dan konsistensi program/proyek yang termasuk dalam prioritas nasional presiden. Jangan sampai para pembantu presiden asyik dan sibuk dengan agenda dan targetnya masing-masing. Maklum, mereka datang dari multipartai.
Namun dalam praktiknya, sepertinya justru UKP4 yang harus dievaluasi. Dia dan jajarannya selama ini hanya mengukur kinerja kementerian dan lembaga atas target-target yang dibebankan kepada mereka. Paling tidak, hanya inilah yang disodorkan kepada publik melalui media massa.
Sebagai unit kerja yang memperoleh fasilitas dan dukungan penuh dari Presiden (baca; APBN), seharusnya UKP4 bisa memberikan kontribusi lebih. Misalnya, menghasilkan kajian sekaligus solusi terhadap masalah-masalah strategis secara cepat dan tepat yang dinilai berpotensi menghambat atau mempercepat proses tata-kelola pemerintahan. Hasil kajian itulah yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Dari sini selanjutnya Presiden memberikan instruksi kepada para pembantunya untuk meningkatkan kinerja mereka.
Sayang sekali, sejauh ini publik memang nyaris tidak mendengar capaian-capaian Kuntoro dalam memimpin UKP4. Secara periodik rakyat hanya disodori merah-birunya rapor kementerian dan lembaga tanpa tahu lebih banyak sisi mana saja yang jeblok, di bawah banderol, standar, atau memuaskan (kalau ada?).
Rekam jejak Kuntoro sejauh ini biasa-biasa saja, jauh dari cemerlang. Padahal, karirnya di pemerintahan terbilang panjang dan cukup lengkap. Dia pernah menjadi Dirjen Pertambangan Umum (1993-1997),dua kali Menteri Pertambangan, yaitu pada Kabinet Pembangunan VII (1998) dan di Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999), Direktur Utama PLN (2000), serta Kepala Badan Pelaksana - Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (2005).
Mungkin mestinya, sebelum lengser, SBY membentuk badan khusus lagi, yang bertugas untuk mengevaluasi dan menilai kinerja UKP4. Gagasan ini bukannya mustahil lho. Bukankah Presiden yang satu ini sangat hobi membentuk organisasi baru, bahkan untuk sekadar mengatasi masalah-masalah yang sifatnya ad hoc?
Satu lagi tentang Kuntoro. Sekadar mengingatkan saja, Kuntoro adalah tokoh penting di balik UU No. 22/2001 tentang Migas yang sangat menguntungkan asing dan sangat merugikan Indonesia. Bukan itu saja lewat Kuntoro pula USAID masuk, bahkan mengucurkan dollar demi suksesnya pembahasan RUU yang draft-nya mereka buatkan.
Campur tangan asing
Kisah pengkhianatan anak bangsa kepada bangsanya sendiri ini masih dapat ditemukan dalam arsip Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta. Pada 29 Agustus 2008 Kedubes AS mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan USAID dalam apa yang disebut sebagai proses reformasi sektor energi.
Lewat dokumen itu sangat jelas peran yang dimainkan Kuntoro pada awal 1999. Saat itu, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dia minta bantuan USAID mereview sebuah draft RUU Migas. USAID menyambut positif undangan itu dan selanjutnya bersama pemerintah Indonesia menandatangani Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) yang berlaku untuk lima tahun sekaligus mengucurkan bantuan US$20 juta.
Dokumen Kedubes AS juga mengakui bahwa upaya meloloskan UU Migas tidaklah mudah. Pembahasan yang dilakukan pemerintah dan parlemen berlangsung dengan sangat serius (very intense delibration).
“The draft oil and gas law was subjected to very intense deliberations by GOI and DPR during the President Yudhoyono’s tenure as Minister of Energy, and was enacted in 2001 under current Minister Purnomo Yusgiantoro,” demikian tertulis pada bagian akhir pernyataan Kedubes AS itu.
Fraksi ABRI di parlemen ketika itu, termasuk pihak yang menolak dengan keras draft RUU Migas versi Kuntoro Mangkusubroto itu. Sikap Fraksi ABRI ini dipengaruhi penasihat ekonomi fraksi, Rizal Ramli.Tokoh lain yang menolak keras adalah ekonom senior Kwik Kian Gie yang dalam Kabinet Persatuan Nasional (pertama) pimpinan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menduduki posisi Menko Ekuin.
Nah, pada konteks kabinet Jokowi-JK, apakah mereka masih membutuhkan UKP4? Tapi, baiklah, mungkin saja mereka punya pertimbangan lain mengapa mereka akan tetap menghidupkan lembaga sejenis ini. Satu hal yang kita minta adalah, hendaknya keduanya tetap memperhatikan asas efektif dan efisien.
Dari sisi efektivitas, hendaknya UKP4 nanti mampu menghasilkan kinerja sesuai harapan. Misalnya, mereka memberikan hasil evaluasi lengkap dengan solusi-solusi jitu, syukur-syukur bersifat terobosan. Sesuai dengan fungsinya, UKP4 juga harus mampu menjaga konsistensi dan sinkronisasi kementerian dan lembaga, agar mereka tidak jalan dan asyik dengan agendanya masing-masing.
Akhirnya, perkara ini memang menjadi hak prerogatif presiden.
Terserah Jokowi, lah. Kita tunggu saja, bagaimana –meminjam pernyataan Megawati- ‘petugas partai’ ini menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai presiden periode 2014-2019.
Jakarta, 28 Agustus 2014
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!