"Kebetulan tadi kita baru pemaparan, memang apa yang disampaikan tadi juga merupakan suatu arahan yang diberikan tim penyidik untuk menindaklanjuti kepada rekanannya. Jadi tadi sudah disampaikan dan nanti ada (tersangka) dari pihak swastanya," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (8/8).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur BPPT Prawoto, serta dua orang mantan anak buah Udar Pristono di Dishub DKI Jakarta yaitu, Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu.
Dari empat tersangka, hanya mantan anak buah Udar Pristono saja yang ditahan. Sejauh ini, Kejagung juga belum merilis berapa nilai kerugian negara dari proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Kejagung juga telah memeriksa pihak swasta selaku pemenang tender proyek TransJakarta yakni, Dirut PT San Abadi Indra Krisna, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong. PT Korindo Motors mengikuti lelang pengadaan 15 paket kegiatan hingga menjadi pemenang pada paket 1 berupa pengadaan bus gandeng.
Sedangkan PT San Abadi merupakan salah satu agen pemegang merek (APM) pabrikan Bus Ankai yang dapat diimpor dalam bentuk jadi maupun satuan. PT San Abadi juga melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan-perusahaan yang menggikuti tender dan yang memenangkan tender pengadaan bus TransJakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.
Berdasarkan kesaksian Udar Pristono, Korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta diduga melibatkan Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta. Udar mengaku diperintahkan oleh Jokowi untuk membantu memenangkan Bus TJ asal China yang dipasok Bimo Putranto kepada para perusahaan rekanan peserta lelang. Bimo adalah putra mantan walikota Solo Slamet Suryanto yang juga mantan ketua tim sukses Joko Widodo pada pilkada walikota Solo tahun 2005 dan 2010. [gebark/voa-islam]