Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Mei 2014 17:41 wib
13.282 views
Vimeo Diblokir Telkom, Tifatul Sembiring di 'Bully' Netizen
Diblokirnya layanan berbagi video Vimeo oleh Telkom masih ramai dibicarakan para netizen Indonesia di media sosial. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.
"APJII belum menerima surat itu, pihak Nawala juga belum dapat. Kami lagi mencoba menelusuri surat itu, kabarnya surat itu beredar lewat email. Nanti kami kabari," kata Semmy Pangerapan, Ketua Umum APJII yang kami hubungi melalui saluran telepon, Senin (12/5/2014).
Semmy juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait pemblokiran ini. Anehnya, menurut Semmy, pihak Kominfo sendiri mengaku tidak tahu soal pemblokiran Vimeo ini.
Kabar yang beredar menyebutkan, Vimeo diblokir karena ada beberapa video yang menampilkan konten berbau pornografi sehingga diperintahkanlah tim Trust+ untuk memblokir Vimeo.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," jelas Tifatul Sembiring di akun Twitternya.
Sebelumnya Chief Innovation Officer Telkom, Indra Utoyo, melalui akun Twitter pribadinya (@iutoyo) menjelaskan bahwa pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat resmi admin Trust+ Kominfo yang telah disebarkan kepada seluruh ISP di Indonesia per 9 Mei 2014.
Praktek pemblokiran situs negatif yang dilakukan Kominfo seperti ini menuai banyak kritik dari masyarakat karena dianggap tidak transparan. Siapa yang berhak menentukan sebuah situs berhak diblokir atau tidak dan sampai sejauh mana wewenang tim Trust+ menentukan kualitas sebuah konten masih belum jelas dan dipertanyakan. - See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2048590/apjii-telusuri-surat-perintah-pemblokiran-vimeo#sthash.2nCsglLq.dpuf
JAKARTA (voa-islam.com) - Layanan video sharing Vimeo telah diperintahkan untuk diblokir karena menurut Menkominfo Tifatul Sembiring situs itu mengandung muatan konten berbau pornografi.
Diblokirnya layanan berbagi video Vimeo oleh Telkom masih ramai dibicarakan para netizen Indonesia di media sosial. Telkom mengaku memblokir Vimeo karena mendapat surat perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, selaku lembaga tertinggi yang membawahi para penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia mengklaim belum mendapatkan surat perintah tersebut.
"APJII belum menerima surat itu, pihak Nawala juga belum dapat. Kami lagi mencoba menelusuri surat itu, kabarnya surat itu beredar lewat email. Nanti kami kabari," kata Semmy Pangerapan, Ketua Umum APJII yang kami hubungi melalui saluran telepon, Senin (12/5/2014).
Semmy juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait pemblokiran ini. Anehnya, menurut Semmy, pihak Kominfo sendiri mengaku tidak tahu soal pemblokiran Vimeo ini.
Kabar yang beredar menyebutkan, Vimeo diblokir karena ada beberapa video yang menampilkan konten berbau pornografi sehingga diperintahkanlah tim Trust+ untuk memblokir Vimeo.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," jelas Tifatul Sembiring di akun Twitternya.
Sebelumnya Chief Innovation Officer Telkom, Indra Utoyo, melalui akun Twitter pribadinya (@iutoyo) menjelaskan bahwa pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat resmi admin Trust+ Kominfo yang telah disebarkan kepada seluruh ISP di Indonesia per 9 Mei 2014.
Praktek pemblokiran situs negatif yang dilakukan Kominfo seperti ini menuai banyak kritik dari masyarakat karena dianggap tidak transparan. Siapa yang berhak menentukan sebuah situs berhak diblokir atau tidak dan sampai sejauh mana wewenang tim Trust+ menentukan kualitas sebuah konten masih belum jelas dan dipertanyakan.
Dalam FAQ Vimeo disini, memang tertulis:
Vimeo does not allow videos that contain explicit depictions of nudity or sexual acts (in most cases), nor do we allow videos that seem primarily focused on sexual stimulation. (There are plenty of other websites for that.)
Of course, Vimeo respects creative expression above all else. That’s why we allow depictions of nudity and sexuality that serve a clear creative, artistic, aesthetic, or narrative purpose.
We also allow non-sexual nudity, including naturalistic and documentary depictions of human bodies. [brbs/lintas/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!