Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Februari 2014 19:37 wib
22.540 views
Alhamdulillah, Adam Amrullah Bebas & Penahanan Ditangguhkan
BEKASI (voa-islam.com) - Buntut dari laporan Organisasi Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polisi, mantan anggota Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah akhirnya ditahan pihak kepolisian Sektor Bekasi Selatan, pada Senin 17 Februari 2014.
Polsek Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.
Adam dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mendeskreditkan Senkom Mitra Polisi yang berujung pada penahanan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
Namun setelah mendekam selama semalam, Adam dibebaskan. Keputusan Kejaksaan ini diambil setelah ormas Islam dan keluarga memberikan jaminan atas Adam Amrullah. Dengan penangguhan penahanan ini, Adam berubah status menjadi tahanan kota.
“Alhamdulillah hari ini saya keluar. Tim Pengacara Muslim, keluarga, dan ormas-ormas Islam lainnya seperti Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) memberikan jaminan bahwa saya tidak akan kabur,” ujarnya dalam pembicaraannya kepada Islampos, Selasa (18/2).
Dengan status tahanan kota, mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini disyaratkan untuk wajib lapor dan memenuhi panggilan sidang.
“Sekitar dua minggu lagi, saya akan menjalani sidang,” ungkapnya [abdullah/pz/voa-islam.com]
Berita Terkait:
Adam Amrullah Ditahan Pasca Ungkap kesesatan LDII
Buntut dari laporan Organisasi Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polisi, mantan anggota Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah akhirnya ditahan pihak kepolisian Sektor Bekasi Selatan, pada Senin 17 Februari 2014.
Polsek Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.
Berikut Surat Panggilan dari Polsek Bekasi Selatan Kepada Adam Amrullah yang kami terima sebelum penangkapan :
Adam dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mendeskreditkan Senkom Mitra Polisi yang berujung pada penahanan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/02/18/29134/ust-adam-amrullah-mantan-ldii-yang-ungkap-kesesatan-malah-ditahan-polisi/#sthash.GfN6OVf4.dpuf
Buntut dari laporan Organisasi Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polisi, mantan anggota Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah akhirnya ditahan pihak kepolisian Sektor Bekasi Selatan, pada Senin 17 Februari 2014.
Polsek Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.
Berikut Surat Panggilan dari Polsek Bekasi Selatan Kepada Adam Amrullah yang kami terima sebelum penangkapan :
Adam dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mendeskreditkan Senkom Mitra Polisi yang berujung pada penahanan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/02/18/29134/ust-adam-amrullah-mantan-ldii-yang-ungkap-kesesatan-malah-ditahan-polisi/#sthash.GfN6OVf4.dpuf
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!