Jum'at, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Februari 2014 14:30 wib
12.188 views
Pembebasan Corby Pesan Untuk Dunia Indonesia Telah Lunak dalam Pemberantasan Narkoba
YOGYAKARTA (voa-islam.com) -Keistimewaan hukum yang diberikan pemerintah kepada Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby dinilai menjadi babak baru yang suram dalam pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air. Indonesia yang dulu dikenal tak kenal kompromi terhadap kejahatan narkoba kini sudah luntur.
"Faktanya juga demikian, setelah kasus Corby hampir tidak ada pernah ada orang yang dihukum mati karena peredaran narkoba. Itu kan berarti hakim-hakim juga menangkap sinyal itu. Lho, ini pemerintah agak lunak, kami juga harus menangkap secara lunak. Jaksa juga ikut melunak," ujar Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir seperti diberitakan Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Mudzakir menambahkan, jika dulu itu LP Tangerang sebagai 'kuburan' orang-orang yang terlibat dalam narkoba, sekarang hukuman mati itu menjadi berkurang drastis. "Ini yang saya kira kurang tepat pada saat itu, kalau kita hubungkan dengan saat ini sebenarnya ini konsekuensi dari kebijakan yang dulu," ucap dia.
Menurutnya, pembebasan Corby memberi pesan kepada dunia internasional bahwa negara Indonesia sekarang sudah melunak dan bisa berkompromi terhadap perkara narkoba.
"Ini dampaknya sungguh luar biasa, karena Indonesia selama ini dianggap sebagai pasar potensial narkoba. Terus pemerintah sekarang bersikap melunak dengan memberikan grasi itu. Ini semakin sempurna jadinya," tandasnya.
Ia menambahkan, jika Corby dalam waktu dekat dibebaskan bersyarat lantas bagaimana teknisnya. Pasalnya, Corby sudah dicabut izin tinggalnya di Indonesia.
"Apakah Corby harus tinggal di Indonesia terus, atau harus dideportasi ke luar negeri pulang ke negara asalnya. Bagaimana nanti kerja samanya. Saya kira ini Menkum HAM besok mengambil keputusan tidak hati-hati dampaknya akan sangat luar biasa," pungkasnya.
Pembebasan Corby dijamin undang-undang
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengklaim pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Amir mengaku tidak bisa menghalangi pembebasan bersyarat untuk Corby. "Dia mendapat haknya karena undang-undang. Menteri tidak bisa mengurangi hak orang," kata Amir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/2).
Amir menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada setiap terpidana yang memenuhi persyaratan undang-undang. Dalam konteks ini tidak ada pembedaan antara terpidana kasus kejahatan narkoba dengan kejahatan lain. "Kejahatan narkoba sama saja dengan WNI," ujarnya.
Corby masuk dalam 1700 daftar terpidana yang akan mendapat pembebasan bersyarat. Amir menyatakan apabila Corby dibebaskan bersyarat artinya Corby telah memenuhi persyaratan. "Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia sudah selesai ditelaah," katanya. (an/sindo, rol)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!