Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Januari 2014 13:55 wib
13.585 views
Sitok Srengenge Dibela Oknum Polisi, Abaikan Derita Korban Hamil
Kompol Paimin SH Sampaikan “Amanat” Sitok Srengenge dan Dwi Ria Latifa kepada Keluarga RW
Jakarta (voa-islam.com) – (22/1/2014) Kompol Paimin SH, Kanit Unit II Kamneg Polda Metro Jaya, tepat pada pukul 17:49 Wib mengirimkan sebuah pesan singkat (sms) kepada Ibu RW, korban kekerasan seksual dengan pelaku SS, yang intinya meminta waktu untuk bicara. Sesudah adanya pesan singkat itu, Kompol Paimin SH menelepon Ibu RW dan menyampaikan pesan amanat dari Sitok Srengenge (48) dan pengacaranya, Dwi Ria Latifa bahwa:
Pertama, Sitok Srengenge kangen kepada RW dan mau bertanggung-jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Kedua, Sitok Srengenge mau bertemu dengan keluarga Ibu RW.
Permintaan dari yang disampaikan oleh Kompol Paimin SH itu lantas ditanggapi oleh Ibu RW dengan bertanya, “Kenapa (Bapak atau yang bersangkutan) tidak bicara pada kuasa hukum RW?” Kompol Paimin SH pun menjawabnya bahwa “Saya menyampaikan amanat hanya kepada Ibu”.
Atas situasi itu, Ibu RW menghubungi Iwan Pangka, pengacara RW. Setelah diberitahu, sontak Iwan pun kaget mendengar kabar tersebut.
“Apakah pantas seorang polisi, Kanit Kamneg bersikap menjadi mediator?” tanya Iwan.
Menurut Iwan, tindakan yang telah dilakukan oleh Kompol Paimin SH itu sungguh tidak beretika dan bertindak “bermain belakang”, yakni dengan tidak menghubungi terlebih dahulu pengacara RW. Bahkan, Kompol Paimin SH dengan begitu mudahnya menerima Dwi Ria Latifa, pengacara pelaku, dan segala permintaan titipan pesan amanat. Padahal, sampai dengan hari ini, RW beserta seluruh kuasa hukumnya berpikiran positif atas masuknya Subdit Kamneg dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
Banyak pihak pun sebenarnya juga sudah menaruh harapan terhadap Subdit Kamneg, terutama setelah terjadi pembuatan BAP untuk korban dan beberapa saksi-saksi. Penyidik yang ditugaskan dari Subdit Kamneg, yang bernama Ibu Ade tampak memberikan sikap yang pro pada korban. Atas adanya kejadian penyampaian amanat (atau mediasi) ini, jelas membuat Iwan dan koleganya kecewa.
“Saya sangat kecewa sekali atas upaya-aupaya melakukan mediasi yang sebetulnya tidak patut dilakukan oleh seorang Kanit Kamneg yang nyata sekali tidak pro pada korban, menggunakan jalan belakang dan tidak menghargai proses hukum yang selama ini berjalan dengan baik” ujar Iwan.
Hal lain yang ditekankan Iwan adalah bagaimana mungkin seorang stressor (pelaku) bagi korban kekerasan seksual malah diberikan bantuan secara terbuka oleh polisi untuk dimediasikan, dengan secara langsung menghubungi korban dan keluargannya. Menurutnya, Kanit II Kamneg Polda Metro mulai mempertunjukan sikap tidak beretika dan tidak sesuai dengan prosedur untuk memberikan jaminan hak perlindungan korban. Iwan meminta agar Kapolri turut campur dan mengembalikan kembali kasus RW dikembalikan Subdit PPA Reknakta (Remaja Anak dan Wanita).
Iwan pun sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Konferensi Pers Bulungan Soal Pemerkosaan RW oleh Sastrawan Liberal Sitok Srengenge
Sebelumnya, pada saat audiensi dan konferensi pers di Warung Apresiasi, Bulungan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00Wib, Iwan Pangka beserta koleganya dalam Tim Kuasa Hukum RW telah menyatakan apresiasi positif atas beberapa hal dalam penanganan hukum kasus RW.
Diberikannya hak untuk mendapatkan tempat yang nyaman diluar dari wilayah kantor polisi untuk saksi korban selama proses penyidikan BAP patut dicatat positif.
“Tidak musti di kantor polisi tapi di lain tempat. Saya kira ini jarang terjadi,” kata Iwan.
Apresiasi lainnya, saksi korban diperkenankan untuk memberikan kesaksian secara tertulis. Iwan mengatakan, setiap korban pemerkosaan seringkali tidak mudah memberi kesaksian verbal, terutama menyangkut pertanyaan-pertanyaan yang sensitif. “Mungkin lebih nyaman secara tertulis itu disetujui. Ini bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus perkosaan di hari mendatang,” ungkap Iwan.
Dengan adanya tindakan dari Kompol Paimin SH ini dapat saja mendorong penilaian ulang dan peninjauan kembali atas masuknya Subdit Kamneg dalam kasus RW ini.
Penulis: Frendy Kurniawan
---------
Berita Terkait:
KORBAN PERKOSAAN SITOK 'BUAYAWAN' LIBERAL:
Sumber Foto : http://lairesiwi.wordpress.com/2011/08/24/simple-feast-for-my-dad/
Sitok Srengenge Dipolisikan
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/11/30/27857/hamili-mahasiswa-ui-sastrawan-sitok-srengenge-dipolisikan/#sthash.jWcNfspp.dpbs
TERUNGKAP KORBAN LAIN SITOK :
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/05/27972/terungkap-korban-pelecehan-lain-budayawan-liberal-sitok-srengenge/#sthash.I1lYZGjA.dpbs
SIARAN PERS FIB UI SOAL SITOK BUAYAWAN LIBERAL
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2013/12/01/27891/pers-rilis-bem-fib-ui-kecam-tindakan-sitok-srengenge/#sthash.CGirtUub.dpbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!