Selasa, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Januari 2014 06:55 wib
21.598 views
Pantas Jilbab Polwan Dilarang, Al Quran Masuk Barang Bukti Terorisme
JAKARTA (voa-islam.com) - Terjawab sudah tindakan pendangkalan aqidah yang sempat diungkapkan Tutty Alawiyah pada berbagai kasus yang terjadi belakangan ini, seperti penundaan jilbab polwan, penolakan obat halal, hingga penghilangan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) merupakan fenomena pendangkalan akidah yang sistemis di alami umat Islam Indonesia.
Pemda yang mencoba mengurus pendidikan agama dengan menganggarkan biaya operasional untuk masjid, imam, madrasah, serta pondok pesantren malah dipidanakan. “Yang terbaru, ada upaya penolakan obat halal dan penghapusan kolom agama di KTP. Pendangkalan akidah di Indonesia sudah sangat masif,” kata Menag.
Tutty Alawiyah, Ketua Dewan Pimpinan MUI bidang Pemberdayaan Perempuan yang juga pengasuh Pondok Pesantren Asyafi'iyah Jati Waringin Jakarta Timur ini bersama Wakil Sekertaris Jenderal MUI, Welya Safitri memberikan pernyataan sikap pelaksanaan jilbab bagi Polwan di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (20/12).
Belum tuntas polemik jilbab Polwan, polisi melakukan pemberangusan opini dan pendangkalan Islam dengan melakukan tindakan brutal oleh Densus 88 dan mencuatkan stigma baru bahwa terorisme masih hidup.
Nampaknya Polri tak ridho Polwan menjadi shalihah, karena sumber pengambilan hukum jilbab berasal dari kitab Al Quran yang mendukung tindakan terorisme.
Buktinya Polisi dan Densus 88 menantang umat islam dan melakukan tindakan sembrono dengan menetapkan AL-QUR'AN sebagai barang bukti tindakan terorisme!
Entah umat Islam harus prihatin atau menuntut Densus 88 karena akan mengincar Al Qura'n sebagai salah satu barang bukti untuk Terorisme. Naudzubillah!! [umair/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!