Rabu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Desember 2013 22:20 wib
20.820 views
Fadjroel: Jadikan Luthfi Hasan Ishaaq Capres 2014!
JAKARTA (voa-islam.com) - Setelah sebelum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto meminta para politikus Partai Keadilan Sejahtera agar tidak mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menimbulkan reaksi dari Partai Keadilan Sejahtera.
Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid menyebut vonis LHI merupakan pendzaliman. Tak sampai di situ, Hidayat bahkan menyatakan, jika mau dihukum rendah maka korupsi saja yang banyak. Hal itu disampaikan Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta (10/12).
“Kaedah hukum di negeri ini tidak adil dan penampilan berhukum kita ‘abaikan’ sisi keadilan dalam hukum itu sendiri,” kata Hidayat.
Salah satu reaksi adalah adanya upaya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membela mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari pendzaliman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baik upaya menggunakan sosial media, website, blog dan poster yang menyuarakan pembelaan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
“Kalau PKS yakin LHI dizalimi KPK & Tipikor, jadikanlah LHI capres 2014. Semoga menang!” tulis @fadjroeL.
Namun semua pihak malah mengecam tindakan pembelaan tersebut, salah satunya adalah sentilan dari aktivis sosial Fadjroel Rachman yang nge-twit pada akun @fadjroeL dengan melontarkan sindiran-sindiran untuk para simpatisan LHI.
Senada dengan Fadjroel, Bambang Widjoyanto malah meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang.[ikrimah/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!