Selasa, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Desember 2013 22:15 wib
10.244 views
Alhamdulillah, 2 Mujahid Indonesia Dibebaskan dari Penjara Filipina
MANILA, FILIPINA (voa-islam.com) - Dua orang mujahid asal Indonesia yang telah ditahan selama 9 tahun di penjara Filipina dibebaskan oleh hakim pengadilan Kota Quezon, Filipina hari Senin (9/12/2013).
Mohammad Nasir Hamid dan Muhammed Yusof Karin Faiz juga diperintahkan untuk segera dideportasi dari negara tersebut.
Sebagaimana dilansir globalnation Inquirer, seorang hakim Filipina telah membebaskan tiga tersangka "teroris" asal Indonesia dan Malaysia, mengatakan mereka ditangkap secara ilegal karena tuduhan membawa senjata dan bahan peledak di sebuah pelabuhan selatan sembilan tahun yang lalu.
Hakim Eleuterio Bathan mengatakan tiga orang yang dibebaskan tersebut, dua asal Indonesia, Mohammad Nasir Hamid dan Mohammed Yusop Karin Faiz dan warga Malaysia Malaysia Ted Yolanda bersama seorang pendamping asal Filipina ditangkap oleh polisi tanpa surat perintah penangkapan pada 12 Desember 2004 setelah tiba dengan feri di kota Zamboanga. Dia mengatakan bahan peledak, granat dan pistol disita dari mereka tidak dapat digunakan sebagai bukti karena mereka ditemukan dalam pencarian ilegal.
Berkaus kunng dari kiri, Mohammed Yusop Karin Faiz, Mohamed Ted Yolanda, Mohammad Nasir Hamid dan Muhajir dela Merced.
Para pria itu mengaku tidak bersalah dalam kasus pengadilan yang berjalan lama di tahun 2008.
Dalam membebaskan ketiga orang asing tersebut, hakim mencatat bahwa anggota Divisi Intelijen Kepolisian Daerah di Zamboanga yang bersaksi dalam sidang mengatakan bahwa mereka akan menangkap empat orang dengan atau tanpa bukti berdasarkan "informasi yang dapat dipercaya dari agen rahasia mereka" sebelumnya. Informasi itu menyebutkan bahwa empat anggota dari Jemaah Islamiyah (JI) akan mendarat dari kapal yang berlabuh di pelabuhan Zamboanga City sekitar pukul 04:00 sore pada 12 Desember 2004. Agen rahasia telah mengatakan bahwa orang-orang itu berasal dari Tawi-Tawi.
Hakim memutuskan bahwa penangkapan itu bukan hasil dari sebuah perburuan yang sah dan bahwa tidak ada penelusuran yang valid terkait dengan penangkapan yang sah. Dia juga menemukan secara jelas bahwa tidak surat perintah dalam penangkapan mereka.
Dia mengamati bahwa salah satu polisi mengatakan kepada empat terdakwa, "Talagang huhulihin kahit walang dala (Mereka benar-benar akan akan ditangkap bahkan jika mereka tidak memiliki apa-apa pada mereka)."
Hakim memerintahkan agar ketiga orang tersebut dibebaskan dari penahanan di Special Intensive Care Area dari Penjara Distrik Metro Manila di Camp Bagong Diwa dan memerintahkan Biro Imigrasi untuk segera mendeportasi ketiganya. (st/gi)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!