Sabtu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 30 November 2013 01:26 wib
30.130 views
Jebreet, Injil Bebas 'Menjebol' Kampus UIN Jakarta!
JAKARTA (voa-islam.com) Hadirnya surat terbuka atas nama Gerakan Mahasiswa Pembebasan Komsat UIN Syarif Hidayatullah yang mengugat 'jebolnya' pertahanan moral pihak UIN Jakarta ini membuka 'luka lama'.
Masalah kegelisahan umat Islam pada lembaga UIN yang condong kepada Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) belum tuntas adanya. Bahkan kini semakin berani, buktinya bible bebas berkeliaran di lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memperkuat aqidah umat. Ini sama saja 'gol bunuh diri' di kandang sendiri!
Fakultas Ushuludin esensinya menjadi fakultas pengemban dakwah Islam ini malah menjebol gawang sendiri dengan mengundang agama - agama lain yang telah jelas kesesatan dan permusuhannya kepada Islam dan mencoba mendakwahkan agama mereka kepada para mahasiswa UIN.
Hal ini tergambar pada Senin 25 November 2013 lalu dimana UIN Jakarta mengadakan Milad Fakultas Ushuludin ke -51 dengan agenda acara diantaranya adalah 'Agama - agama & Dialog Antar Agama' yang mengundang berbagai agama diantaranya Kristen, Hindu, Konghucu, dan Islam.
Pada salah satu stand agama Kristen tanpa sungkan membagi-bagikan paket berupa Al Kitab (Injil), Komik Kristen, Mazmur, dan buku Kristen kepada para mahasiswa yang mengunjungi stand tersebut dengan terlebih dahulu didakwahi agama Kristen.
Tak pelak lagi, hal itu merupakan misi 'Kristenisasi' yang terang benderang dan memasarkan pluralisme secara bebas dan di fasilitasi pihak kampus UIN Jakarta.
Biang kerok jebolnya pertahanan dakwah di Kampus UIN Jakarta tak lain karena buruknya Al Wala dan Wal Bara para pemimpin UIN Jakarta yang tak lagi takut akan siksa neraka dan lebih bangga memasarkan Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) yang menganggap semua agama adalah sama - sama benar.
Disisi lain, mahasiswa yang menyebarkan buletin Jumat Al Islam di Masjid Al Jamiah (Masjid dalam Kampus UIN) justru dilarang oleh pihak rektorat dengan alasan UIN tidak ingin ada organisasi luar menyebarkan opini dalam kampus. Buletin yang menyebarkan ide-ide tentang Islam yang tidak bertentangan dengan kampus UIN sebagai Universitas Islam, apalagi penyebaran buletin itu gratis tanpa mengambil dana dari UIN sepeserpun.
Itulah fakta yang terjadi di kampus Islam dalam rezim thoghut, kampus Islam negeri yang sejatinya menjadi benteng penjaga akidah umat bukan malah merusaknya, langsung dari 'jantung pertahanan umat'!
Bongkar mafia jahat pada Rektorat di UIN, apakah tak mendengar dan membaca Fatwa MUI tentang Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) telah final, bahwa Pluralisme 100% bertentangan dengan konsep tauhid dalam Islam.
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.;
MENIMBANG :
a. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
b. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
c. Bahwa karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
1. Firman Allah :
"Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi…" (QS. Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…" (QS. Ali Imran [3]: 19)
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. al-Azhab [33:36).
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).
2. Hadis Nabi SAW :
a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW : “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, (K.H. MA’RUF AMIN )
Sekretaris, (HASANUDIN)
(Gerakan Mahasiswa Pembebasan Komsat UIN Syarif Hidayatullah /Umar/voa-islam.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!