Rabu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Oktober 2013 07:41 wib
13.257 views
Kabar Gembira! Pariwisata dan Hotel Syariah Akan Segera Diluncurkan
JAKARTA (voa-islam.com) – Selama ini tempat tujuan wisata identik dengan kemaksiatan. Namun, jika dikelola sesuai dengan standar syariah, maka citra buruk parawisata akan terkikis dengan sendirinya. Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, menjadi daya tarik sebagai tempat tujuan utama bagi wisatawan dunia. Itulah sebabnya, wisata syariah bukan sebatas slogan, namun diharapkan dapat meningkatkan daya saing bagi parawisata di Tanah Air, bahkan dunia.
Untuk mengetahui bagaimana mendapatkan sertifikasi usaha hotel syariah, Selasa (8/10) kemarin digelar “Workshop Parawisata Syariah” di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Sejumlah pengusaha hotel, restoran, biro perjalanan wisata, relaksasi dan tempat rekreasi hadir dalam workshop tersebut.
Usaha parawisata syariah merupakan kegiatan parawisata yang menyediakan fasilitas dan pelayanan dengan konsep dan nilai-nilai Islam. Untuk itu diperlukan Peraturan Menteri (Permen) Parawisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Usaha Hotel dan Penyelenggara Paket Wisata Syariah.
Kini Permen tersebut sedang dibahas oleh beberapa pemangku kepentingan industri parawisata syariah, dengan melibatkan Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), swasta dan seluruh elemen masyarakat, bersatu padu untuk mengembangkan parawisata syariah, khususnya usaha hotel syariah.
Ada beberapa persyaratan usaha hotel dapat menjadi hotel syariah, diantaranya: memiliki sertifikat standar usaha hotel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian memiliki sertifikasi usaha hotel syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Usaha hotel syariah kemudian terbagi menjadi dua: (1) Hotel Syariah Hilal 1, (2) Hotel Syariah Hilal 2. Adapun Hotel Syariah Hilal 1 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh DSN-MUI.
Sedangkan Hotel Syariah Hilal 2 merupakan hotel syariah yang di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI.
Perlu diketahui, perkembangan parawisata syariah di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Keparawisataan. Parawisata syariah diharapkan menjadi dimensi etika baru dalam industri parawisata.
“Parawisata syariah memiliki karakteristik produk dan jasa universal yang unik. Meskipun bernuana Islami, namun dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan mampu meningkatkan standar produk dan pelayanan yang lebih baik dibanding pelayanan jasa parawisata pada umumnya,” jelas Dewan Pengawas Syariah Hafizudin Ahmad, Lc kepada voa-islam.
Menurutnya, potensi parawisata syariah diperkirakan semakin besar, karena wisatawan muslim merupakan pangsa pasar utama parawisata syariah. Ketersediaan makanan dan minuman halal dan menyediakan fasilitas tempat shalat, termasuk tempat yang layak untuk bersuci, lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, menjadi keharusan untuk sebuah usaha hotel syariah.
Kriteria Hotel Syariah
Dalam Workshop itu terungkap, kriteria syariah yang diterapkan pada aktivitas wisata syariah adalah berorientasi pada pencerahan, penyegaran dan ketenangan. Juga menghindari kemusyrikan dan khurafat, menghindari maksiat seperti zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi. Unsur Hotel Syariah juga memiliki beberapa unsur sesuai dengan kaidah syariah yang mencakup aspek: produk, pelayanan, pengelolaan.
Dikatakan Riyanto Sofyan, pemilik grup Hotel Sofyan, secara umum, di luar industri parawisata, permintaan terhadap produk syariah semakin meningkat, bersamaan dengan meningkatnya segmen pasar muslim atau pasar syariah. Perkembangan dunia usaha yang bercirikan syariah ini perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha itu sendiri di berbagai sektor.
Kini, konsumen muslim menghendaki tersedianya produk perbankan syariah, investasi dan manajemen yang bersifat syariah. Bahkan sudah mulai tumbuh pula property syariah, yaitu hunian yang syariah. Konsumen muslim juga membutuhkan produk lifestyle untuk melakukan aktivitas berwisata yang sesuai syariah, seperti tersedianya hotel, restoran, perjalanan wisata, relaksasi (spa) dan tempat rekreasi lainnya yang mampu melayani konsumennya secara syariah.
Di Indonesia, produk dan pelayanan wisata syariah mulai tersedia dan tumbuh, seperti halnya di negara-negara lain di dunia. Beberapa negara yang sudah menyediakan fasilitas wisata syariah antara lain: Australia, Malaysiam Taiwan, Jepang dan Korea.
Di Indonesia, terdapat sembilan tempat tujuan wisata yang mempunyai potensi untuk dipromosikan sebagai wisata syariah, seperti Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makasar, dan Lombok. [desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!