Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.800 views

Mahfud MD: Vonis Koruptor Simulator SIM Djoko Susilo Terlalu Ringan

JAKARTA (voa-islam.com) – Sejumlah kalangan menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), terhadap koruptor Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Djoko Susilo terlalu ringan.

Salah satu kalangan yang menyayangkan vonis tersebut adalah Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri itu terlalu ringan.

“Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar,” ungkap Mahfud dalam pers releasenya kepada para wartawan, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita, namun setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.

“Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi -red) kapan, dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok,” jelasnya.

...Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar...

Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk itu, ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis tersebut.

“Tapi ya kita hargai saja, karena itu putusan. Putusan itu kan diambil sesuai dengan keyakinan hakim. Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor -red) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis koruptor Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo juga dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp196,8 miliar itu dan memperkaya diri sendiri.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa. [Khal-fah/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X