Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.689 views

Mahfud MD: Vonis Koruptor Simulator SIM Djoko Susilo Terlalu Ringan

JAKARTA (voa-islam.com) – Sejumlah kalangan menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), terhadap koruptor Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Djoko Susilo terlalu ringan.

Salah satu kalangan yang menyayangkan vonis tersebut adalah Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menilai vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri itu terlalu ringan.

“Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar,” ungkap Mahfud dalam pers releasenya kepada para wartawan, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita, namun setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.

“Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi -red) kapan, dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok,” jelasnya.

...Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar...

Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk itu, ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis tersebut.

“Tapi ya kita hargai saja, karena itu putusan. Putusan itu kan diambil sesuai dengan keyakinan hakim. Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor -red) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis koruptor Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo juga dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Djoko terbukti merugikan keuangan negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp196,8 miliar itu dan memperkaya diri sendiri.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa. [Khal-fah/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X