Pengadilan Mesir memerintahkan penutupan empat stasiun televisi, termasuk Al-Jazeera Mesir dan Ahrar 25, jaringan televisi milik kelompok Ikhwanul Muslimin.
Berdasarkan perintah pengadilan yang dikeluarkan di Kairo pada Selasa (03/09), dua saluran televisi yang diperintahkan untuk ditutup adalah Al-Yarmuk dan Al-Quds.
Dua Sluran Televisi Beraliran Islam.
Perintah penutupan empat televisi terjadi sehari setelah saluran televisi berhaluan Islam, Al-Hafez, diperintahkan ditutup setelah saluran televisi itu dituduh "menyulut kebencian" terhadap Kristen Koptik dan "merongrong persatuan nasional".
Dua hari lalu, pihak berwenang Mesir mengusir tiga wartawan asing yang bekerja paruh waktu untuk jaringan Al-Jazeera siaran bahasa Inggris.
Alasannya, Mereka Tidak Memiliki Izin
Sebelumnya pihak berwenang Mesir menegaskan stasiunnya di Mesir Al-Jazeera Mubashir Misr berat sebelah dalam laporannya mengenai penggulingan mantan Presiden Mohamed Morsi.
Jaringan televisi itu meliput berbagai demonstrasi yang digelar Ikhwanul Muslimin menyusul kudeta militer yang menggulingkan Presiden Mohamad Mursi pada 3 Juli. Morsi berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin.
Wartawan BBC seksi Arab Sebastian Usher melaporkan bahwa Al Jazeera dan khususnya stasiun televisinya di Mesir, Mubashir Misr, dikecam oleh banyak warga Mesir yang turun ke jalan-jalan untuk menuntut pengunduran diri Mohamad Mursi.
Menurut mereka, stasiun televisi itu terlalu dekat dengan Ikhwanul Muslimin.
"Begitu Mursi digulingkan oleh militer, banyak media yang mendukung Ikhwanul Muslimin ditutup," jelas Usher.
Qatar yang menanggung pendanaan jaringan Al-Jazeera, tambah, Usher, adalah pendukung utama Morsi. Al-Jazeera yang bermarkas di Doha tersebut sebelumnya mengeluh karena pasukan keamanan menggerebek kantornya di Kairo dan menyita peratalan.
Kekuatan sekuler, sosialis, koptik, dan nasionalis, dan rezim militer tidak pernah menginginkan sejati. Mereka hanya berpura-pura menyokong demokrasi, tetapi hakikatnya mereka sebenarnya tiran yang tulen. Hanya Mursi menganut Islam, kemudian mereka menggulingkannya, dan melarang jaringan media yang terkait dengan Ikhwan. af/hh