Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Agutus 2013 22:57 wib
11.058 views
Komnas HAM: Kecantikan Bukan Untuk Dipertontonkan & Diperlombakan
JAKARTA (voa-islam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, kontes kecantikan karena tidak seusai dengan pasal 28J UUD 1945.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Drs Maneger Nasution melaui rilis yang dikirim kepada voa-islam.com, pada Senin (26/8/2013).
Menurut Komnas HAM, kecantikan bukanlah sebuah komoditi untuk dipertontonkan kepada khalayak umum dan juga diperlombakan seperti ajang pamer aurat Miss World tersebut.
...Kecantikan bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan...
“Kecantikan bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan,” tegasnya.
Untuk itu Komnas HAM menyatakan, jika pemerintah sampai memberikan izin penyelenggaran Miss World di Indonesia, maka hal itu akan menjadi citra buruk bagi bangsa Indonesia yang dikenal menjunjung tinggi budaya ketimuran.
“Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa,” tandasnya. [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT :
- Tolak Miss World! Budaya Kafir, Ajang Maksiat Eksploitasi Wanita
- Ketua MUI Serukan Umat Islam dan Komponen Bangsa Tolak Miss World
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!