Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JEPARA (voa-islam.com) – Besok, Kamis (15/8/2013) pagi sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Karena pada sidang hari Kamis (1/8/2013) sebelumnya pendeta Agus, guru spiritual murtadin Suparno tidak hadir, akhirnya sidang Trio Mujahid Jepara pun ditunda hingga hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013.
Selain pendeta Agus, kedua saksi lainnya yakni anaknya pendeta Agus dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus juga tak hadir. Rencananya majelis hakim akan menghadirkan paksa ketiga saksi tersebut, khususnya pendeta Agus.
“Karena sidang kemarin tak hadir, (para saksi -red) mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui jaksa untuk jalannya sidang besok 15 Agustus 2013,” kata H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com pada Rabu (14/8/2013).
...Karena sidang kemarin tak hadir, (para saksi -red) mau diupayakan dipanggil paksa oleh majelis hakim melalui jaksa untuk jalannya sidang besok 15 Agustus 2013...
Menurut pengacara senior dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini, Agus dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pelecehan dan penghinaan agama Islam yang dilakukan murtadin Suparno sebelum dia di eksekusi Trio Mujahid Jepara.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com