Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
45.596 views

Ini Persyaratan Remisi PP No. 99 Tahun 2012 yang Menzalimi Mujahidin

JAKARTA (voa-islam.com) - Sejumlah kalangan menilai terbitnya PP No. 99 Tahun 2012 dinilai menzalimi hak-hak para narapidana. Peraturan tersebut digunakan pemerintah untuk memperketat hak-hak napi seperti pemberian remisi, Pembebasan Bersyarat, asimilasi, hak cuti menjelang bebas dan lain-lain.

Namun, PP tersebut hanya diberlakukan bagi narapidana tertentu saja seperti narkoba, terorisme dan korupsi. Tentu saja para napi tak puas atas peraturan tersebut hingga meletuslah kasus bobolnya penjara Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (11/7/2013).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti PP No. 99 Tahun 2012 tersebut. Menurut Yusril, hak-hak napi itu sudah diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo.

Konvensi itu kemudian diadopsi dalam  UU Nomor Pemasyarakatan Tahun 1995. "Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Hak-hak napi itu antara lain hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril, Minggu (14/7/2013).

Namun, katanya, pemenuhan hak-hak bagi napi itu ternyata diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Yusril menilai PP itu membuat adanya pembedaan bagi napi-napi tertentu. "Padahal tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap napi," tegasnya.

Dipaparkannya, kebijakan pengetatan itu bahkan menghilangkan hak-hak napi sehingga menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. Karenanya, Yusril menyarankan Presiden segera minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan.

"Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99 Tahun 2012 karena terkesan bahwa pemerintah  mulai meninggalkan sistem pemasyarakatan, tapi kembali ke sistem penjara," ucap Yusril.

Surat Edaran Menkumham Terkait PP No. 99 Tahun 2012

Selanjutnya, sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, Menkumham Amir Syamsudin kemudian menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PP No. 99 Tahun 2012 seharusnya diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Pada prakteknya para mujahidin yang ditahan karena tuduhan kasus terorisme diharuskan memenuhi persyaratan persis sebagaimana tertuang dalam PP No. 99 Tahun 2012. Hal ini seperti yang beredar di LP Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.

  1. Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang kami lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Patuh dan tunduk kepada pemerintah Republik Indonesia.
  4. Mau bersikap kooperatif dan mengikuti program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas Klas IIA, Pasir Putih Nusakambangan.
  5. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara yang dilakukan.

Untuk diketahui, dalam PP No. 99 Tahun 2012, Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tertulis sebagai berikut:

Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau

2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Menyikapi persyaratan yang tertuang tersebut, ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang kini ditahan di sel Super Maximum Security LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap menyampaikan tanggapannya.

Ulama sepuh yang kini sedang menjalani vonis zalim 15 tahun penjara itu dengan tegas menolak persyaratan untuk mendapatkan remisi dan PB seperti yang tercantum dalam peraturan di atas. bersambung [Ahmed Widad]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X