Selasa, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2013 17:31 wib
28.629 views
Jawaban Syar'i Untuk Komen Said Aqil Tentang Sweeping yang Tak Syar'i
JAKARTA (voa-islam.com) – Said Aqil Siradj kembali berkomentar dengan mendiskreditkan ormas Islam yang giat beramar ma’ruf nahi mungkar. Kali ini yang jadi sasaran Said Aqil adalah aksi monitoring Front Pembela Islam (FPI) terhadap sejumlah tempat maksiat di Sukorejo Kendal beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua PBNU yang sering mengeluarkan statemen kontroversial ini, ia mengaku setuju jika ormas yang dirasa “meresahkan” masyarakat dibubarkan saja sebagaimana pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya dukung Pak SBY dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang mengatasnamakan Islam dan menghadirkan rasa takut kepada mayarakat dibubarkan,” katanya usai acara peresmian Ponpes Luhur Al-Tsaqofah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013) seperti dilansir detik.
“Kepada teman-teman FPI, cobalah kita merenungkan Sirah Nabawiyah, contoh Nabi Muhammad SAW itu. Tidak pernah Nabi Muhammad memerintahkan sweeping,” tambah Said.
...NABI TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN SWEEPING? Apa hadits berikut ini bukan sweeping namanya pak Kyai?...
Menanggapi pernyataan Said Aqil tersebut, Ketua Masyarakat Peduli Syari’at Islam (MPSI) Grabag Magelang, ustadz Fuad Al-Hazimi mengatakan bahwa sweeping memang tidak pernah ada dan dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Sebab bila ada sebuah kemungkaran, apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat adalah tidak untuk mencegahnya, melainkan langsung menindak tegas para pelaku maksiat dan kemungkaran tersebut.
“NABI TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN SWEEPING? Apa hadits berikut ini bukan sweeping namanya pak Kyai?,” tanya ustadz Al-Hazimi dalam akun jejaring sosialnya.
Kemudian, mantan Imam Masjid Al Hijrah Sydney NSW Australia ini mengutip sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
...Kalau cuma sweeping mah cemen, namanya juga baru penyadaran, kayak anak kecil yang di jewer telinganya. Apa mau langsung yang macam ini?...
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh, aku pernah bertekad untuk menyuruh orang membawa kayu bakar dan menyalakannya, kemudian aku akan perintahkan orang untuk mengumandangkan adzan untuk shalat (berjama'ah) kemudian akan aku suruh salah seorang untuk mengimami orang-orang (jama'ah) yang ada lalu aku akan berangkat mencari para lelaki yang tidak ikut shalat berjama’ah itu supaya aku bisa membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Kalau cuma sweeping mah cemen, namanya juga baru penyadaran, kayak anak kecil yang di jewer telinganya. Apa mau langsung yang macam ini?,” tegasnya sambil memberikan sejumlah contoh upaya penindakan terhadap pelaku kemaksiatan dan kemungkaran.
- Hudud zina ghoiru muhson = 100 kali cambuk dan diasingkan selama 1 tahun
- Hudud zina muhson = di rajam hingga mati
- Hudud mencuri (bila sudah sampai batas nishob) = potong tangan
- Hudud menuduh zina tanpa bukti = 80 kali cambuk dan ditolak persaksiannya
- Hudud minum khomr = 40 kali cambukan
- Hudud menghina Allah, Islam, Rasul dan Al Qur'an = eksekusi mati
- Hudud murtad = eksekusi mati
- Hudud Lesbi atau Gay = Dilempar batu atau dijatuhkan dari ketinggian
- Hudud-hudud lain pun masih ada seperti qishosh, ta'zir dan sebagainya.
Ustadz yang juga pengurus Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII) kabupaten Magelang ini menjelaskan, istilah yang tepat untuk penegakan hukum dalam Islam adalah “HADD”.
...Sebenarnya istilah yang tepat bukan hudud tapi hadd. Namun yang sudah jama' dikenal oleh umat Islam Indonesia adalah hudud. Maka saya pakai istilah ini...
“Sebenarnya istilah yang tepat bukan hudud tapi hadd. Namun yang sudah jama' dikenal oleh umat Islam Indonesia adalah hudud. Maka saya pakai istilah ini,” terangnya.
Terakhir, ustadz Al-Hazimi berpesan, jangan sampai umat Islam dilaknat oleh Allah karena durhaka kepada Allah lantaran tidak mau mencegah perbuatan maksiat yang dia ketahui. Allah Azza wa Jalla berfirman :
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat Allah dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka lakukan. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al Maa-idah 5 : 78 – 79).
Adapun urutan amar ma'ruf nahi mungkar adalah sesuai hadits Nabi Muhammad SAW :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa yang menyaksikan kemungkaran, maka wajib baginya untuk merubah dengan tangannya (kekuatannya), jika ia tidak mampu maka ia wajib menggunakan lisannya, jika ia tidak mampu maka ia wajib menggunakan hatinya, dan itu adalah iman yang paling lemah”. (HR. Muslim). [Khalid Khalifah]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!