Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com) – Front Pembela Islam (FPI) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997. Keppres ini sendiri diteken Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997.
Mendengar putusan yang diketok oleh hakim MA tersebut, pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan itu. Dalam judicial review Keppres Miras No 3/1997 yang diajukan tersebut, MA mengabulkan permohonan FPI.
“Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012,” kata Munarman, Ketua DPP FPI Bidang Nahi Mungkar kepada voa-islam.com melalui pesan blackberry messenger, Kamis (4/7/2013).
...Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012...
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
“Ketua Majelis Supandi, anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Putus 18 Juni 2013,” ujarnya.
FPI sendiri setelah dimenangkannya gugatan tersebut, mengajak masyarakat untuk mendesak Pemda yang ada di daerahnya untuk menerapkan Perda yang serupa.
“Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS. Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk dilaksanakan. Allahu Akbar..!!,” tegasnya.
...Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS. Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk dilaksanakan. Allahu Akbar..!!...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sebagai pihak tergugat memberikan apresiasi positif atas langkah yang ditempuh oleh FPI dengan kemenangannya terhadap pembatalan Keppres Miras lewat judicial review. Kemendagri berjanji akan menaati putusan MA tersebut.
“Apa yang dilakukan FPI itu langkah konstitusional. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka tidak ada lagi yang membatasi Perda terkait di bawahnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Untuk diketahui bersama, Keppres Miras tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka miras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan perda anti miras. Dan pemberlakuan itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan Keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan di negeri yang mayoritas muslim ini. [Khalid Khalifah]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |