Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.758 views

Bodoh!! Sang Penggugat Bernafsu untuk Bubarkan MUI Pusat & MUI Jatim

JAKARTA (voa-islam.com) – Fatwa MUI Jatim dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim secara legal formal hanya mengikat warga di wilayah Jawa Timur, tetapi dampak dan pengaruhnya dapat meluas hingga manapun juga. Demikian dikatakan Teguh Sugiharto selaku penggugat dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Teguh khawatir, kemungkinan sewaktu-waktu terjadi penyerangan serupa terhadap kelompok Syiah sebagai akibat dari Fatwa MUI Jatim dan Pergub Jatim. Dengan dalih itu, MUI Jatim dan Gubernur Jatim dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian berupa gangguan terhadap ketenangan hidup kaum Syiah.

Sang penggugat kemudian memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menyatakan Pergub Jatim No. 55 Tahun 2012 batal demi hukum dan mencabut Pergub tersebut. Teguh juga memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan Fatwa MUI Jatim batal demi hukum dan mencabut keputusan Fatwa MUI tersebut tentang Kesesatan Ajaran Syiah.

Teguh menilai, Fatwa MUI Jawa Timur bertentangan dengan Pancasila, (khususnya sila pertama ) dan UUD 45 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).

Dengan merujuk UU No 8 Tahun 1985 (sebuah organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45), Teguh mendesak Ketua PN Jakpus agar membubarkan MUI Jawa Timur. Adapun lembaga yang berwenang untuk membekukan pengurus pusat dan membubarkan ormas adalah Pemerintah.

“Dengan demikian, Gubernur Jatim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI Propinsi Jatim yang telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Ketua PN Jakpus diminta menghukum Gubernur untuk melaksanan kewajiban hukumnya, yaitu membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI Prop Jatim ,” tandas Teguh ngawur.

Belum cukup sampai disitu, Teguh memohon Ketua PN Jakpus untuk menghukum Gubernur Jatim dan MUI Jatim untuk memasang iklan permohonan maaf, sedikitnya di dua Surat Kabar Nasional dengan redaksi dan format yang ditentukan oleh penggugat (Teguh).

Teguh selaku penggugat juga memohon kepada Ketua PN Jakpus untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) per hari yang harus dibayar Gubernur Soekarwo dan MUI Jawa Timur.

Ketua MUI Pusat KH. Sahal Mahfudz juga menjadi sasaran gugatanTeguh. MUI Pusat dianggap tidak melakukan upaya untuk membatalkan Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur. MUI Pusat pun dimohon untuk memasang iklan permohonan maaf di dua surat kabar nasional. Termasuk membayar uang sebesar Rp. 1 M. Jadi bukan hanya MUI Jatim yang ingin dibubarkan Teguh, tapi juga MUI Pusat.

Presiden SBY pun dinilai Teguh telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran dengan tidak membekukan/membubarkan organisasi kemasyarakatan MUI yang dituding telah melanggar Pancasila dan UUD 1945.  SBY pun dimohon untuk memasang iklan permohinan maaf yang sama,dan membayar uang paksa dengan nilai yang sama (RP 1 M).[desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X