Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.373 views

Fatwa MUI: Silahkan Beristri Empat, Tapi Haram Jika Lebih dari Empat

JAKARTA (voa-islam.com) – Bersamaan dengan keterangan pers Dewan Pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur, MUI juga mengeluarkan Fatwa tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan.

Dalam Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tersebut, MUI menimbang, dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Berdasarkan pengaduan di masyarakat dan permintaan fatwa mengenai hukum beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan, MUI perlu menetapkan fatwa tentang hal tersebut untuk jadikan sebagai pedoman.

Salah satu hadits Nabi saw yang menjadi acuan diantaranya: "Dari Qais ibn al-Harits ra ia berkata: Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammmad Saw (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda: "Pilih dari mereka empat". (HR. Abu Dawud).

Fatwa MUI juga mengacu pada Ijma' ulama mengenai keharaman mengumpulkan lebih dari empat wanita dalam satu ikatan perkawinan dan keharaman mengumpulkan wanita yang memiliki hubungan saudara kandung dalam ikatan perkawinan.

Hasil Tim Pengkajian yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa MUI pada 17 dan 19 April 2013, menetapkan Fatwa tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Ditetapkan di Jakarta, 19 April 2013, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI , Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris MUI  DR. HM. Asrorun Ni’am, Sholeh, MA. 

MUI memutuskan ihwal ketentuan hukum, bahwa beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.

MUI menetapkan, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara factual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah; Seorang muslim yang telah melakukan pernikahan (beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan) harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, berkomitmen untuk melakukan taubat yang sungguh-sungguh dengan jalan: membaca istighfar, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, meninggalkan perbuatan haram tersebut, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi.

Selanjutnya, melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya (mutarakah). Memberikan biaya terhadap wanita-wanita yang telah digauli beserta aanak-anaknya yang lahir akibat pembuahannnya, sebagai bentuk tanggungjawab sosial.

Jika terjadi pernikahan (beristri lebih dari empat), dan yang bersangkutan tidak mau menempuh langkah yang dihimbau MUI, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk melepaskan wanita yang tidak sah sebagai istrinya melalui peradilan agama (tafriq al-qadhi).

Terkait delapan istri Eyang Subur, MUI meminta Subur agar melepaskan istrinya yang kelima hingga delapan, karena beristri lebih dari empat tidak sah hukumnya. “Terserah Pak Subur, mau dituker istri yang mana, silahkan saja, yang penting jangan lebih dari empat,” kata KH. Maruf Amin.

Tim Investigasi

Sementara itu Ketua Tim Investigasi kasus Subur, Umar Shihab menjelaskan, sebelumnya MUI telah memanggil kedua belah pihak (pihak Adi dan Subur). 

 Setelah mendapat informasi dari masing-masing pihak,  lalu dibawa ke Komisi Fatwa MUI, maka ditemukan penyimpanghan akidah dengan melakukan praktek perdukunan dan peramalan, serta penyimpangan syariah yang dilakukan Subur dengan menikahi istri lebih dari empat. “

MUI mengancam akan membentuk tim investigasi kembali, jika Subur tidak menceraikan istrinya yang lebih dari empat itu. MUI juga menghimbau kepada umat Islam, agar hati-hati terhadap praktek perdudukan dan peramalan. Karena praktek tersebut dapat merusak akidah dan syariah. “Subur diharapkan menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.”

Wakil Sekjen MUI, DR. H. Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI telah melakukan investigasi secara marathon selama dua minggu. “Setelah MUI ke lapangan, Subur secara sukarela siap dibimbing pemahaman keagamaannya, dan bersedia melakukan ruju ila haq. Harus diakui, pemahaman agama Subur sangat dangkal sekali. Pemahaman keagamaannya perlu mendapat perhatian serius.” [desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X